Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bodyguard Atta Halilintar Dipolisikan Usai Ancam Culik Wartawan
6 September 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke polisi usai melakukan dugaan pengancaman terhadap wartawan . Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Jurnalis Video dengan didampingi oleh kuasa hukum, Deolipa Yumara.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang kita laporkan adalah seseorang, diduga bernama Agung (bodyguard Atta Halilintar), dilaporkan telah terjadi pengancaman di Polres Jakarta Selatan terhadap awak media," kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/9) malam.
Kata Deolipa, tindak pengancaman tersebut berdampak besar bagi profesi jurnalis. Apalagi, ancaman yang dilontarkan terbilang cukup serius.
"Jadi ada ancaman menculik. Nah ini bahaya nih karena menculik itu tentu ada menghilangkan, membunuh, menganiaya, macam-macam," ujar Deolipa.
"Jadi ini suatu kondisi yang tidak bisa ditoleransi dengan kata maaf maupun dengan kata lainnya," tambahnya.
Sejumlah bukti juga sudah dilampirkan dalam laporan tersebut. Salah satunya video peristiwa pengancaman yang viral belum lama ini.
Sebelumnya, pengawal Atta Halilintar sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui akun Instagram kuasa hukum Sunan Kalijaga. Namun, Deolipa menekankan bahwa hal tersebut tak akan memengaruhi proses hukum yang berjalan.
ADVERTISEMENT
Lewat laporan itu, Deolipa juga mengatakan bahwa pihaknya tak bermaksud membangun komunikasi dengan pihak mana pun. Dia berharap kasus tersebut bisa jadi pembelajaran agar tak ada lagi intimidasi yang dilakukan terhadap jurnalis.
"Kita tidak bermaksud untuk berkomunikasi dengan siapa pun juga, tapi kita membuat laporan ini supaya pers di Indonesia ini tidak mengalami intimidasi lagi, atau ancaman-ancaman," tandasnya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP B/2740/IX/SPKT.Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor dapat dijerat dengan Pasal 336 Ayat (1) KUHP dan UU pers yaitu Pasal 18 nomer 40 tahun 1999.
Sebelumnya, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menyambangi Polres Jakarta Selatan pada Rabu (4/9) malam untuk melaporkan akun media sosial yang memfitnah dirinya.
Saat Atta dan Aurel hendak keluar dari gedung Polres Jakarta Selatan, salah satu bodyguard melontarkan kalimat bernada ancaman.
ADVERTISEMENT
"Hei, jangan shoot saya. Tolong jangan shoot saya," ujar pria berbada tegap berbaju hijau seraya menunjuk ke arah wartawan.
Tak hanya itu, pria tersebut juga mengancam akan menculik awak media jika wajahnya muncul di televisi.
"Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang," katanya.