Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bos Robot Trading Net89 Dipolisikan, Atta Halilintar hingga Taqy Malik Terseret
26 Oktober 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Para korban investasi ilegal robot trading Net89 melaporkan bos robot trading Net89 ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10). Tak hanya itu, mereka juga menyeret sejumlah nama figur publik.
ADVERTISEMENT
Pengacara Zainul Arifin yang mewakili 230 korban melaporkan robot trading Net89 terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan tanpa izin melalui media elektronik. Dalam laporannya, ada 134 orang yang diduga ikut terlibat. Lima di antaranya adalah Atta Halilintar , Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adry Prakarsa yang merupakan drummer grup band Nidji, dan Mario Teguh.
"Oknum ini, saya rasa, skema yang dilakukan yakni Ponzi," ucap Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu (26/10).
Kelima figur publik itu, lanjut Zainul, diduga telah menerima hasil kejahatan robot trading Net89. Beberapa bahkan juga diduga berhubungan langsung dengan founder Net89, Reza Paten, dalam peranan mereka sebagai leader.
"Kalau Atta Halilintar, diduga melelang bandana, ya, Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89, Reza Paten. Kalau Taqy Malik, dia diduga menerima dana lelang sepeda Rp 300 juta. Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5. Kemudian Kevin Aprilio ini musisi dan dia juga mempromosikan melalui media elektronik Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan," lanjut Zainul.
"Kemudian ada Adry Prakarsa, public figure dan musisi band juga. Perannya sama (seperti Kevin). Lalu Mario Teguh public figure dan juga motivator. Dia juga mempromosikan melalui media sosial. Dia juga sebagai leader dan founder Bilion grup," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Total kerugian investasi ilegal tersebut diduga mencapai Rp 28 miliar. Zainul mengatakan bahwa sejumlah dokumen juga telah diserahkan sebagai bukti tambahan.
"Hari ini kami sudah membawa bukti-buktinya, ada juga bukti elektronik, rekening koran, capture (promosi) public figure di media sosial dan juga kami menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan," tuturnya.
Kuasa Hukum Korban Sebut Para Figur Publik yang Diduga Terlibat Akan Dipanggil Polisi
Dalam laporan yang terdaftar di Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, memang tidak tertulis secara gamblang nama-nama seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Mario Teguh, dan Adry Prakarsa.
Laporan itu hanya atas nama Andreas Andreyanto dan kawan-kawan. Andreas sendiri merupakan Komisaris Utama PT Cipta Ast Digital dan PT. Indonesia Digital Exchange. Ia dilaporkan dengan Pasal TPPU.
ADVERTISEMENT
"Terkait dugaan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ujar Zainul.
"Dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Semua kita laporkan makanya ada 134 orang, makanya dibilang 'dan kawan-kawan' karena kalau ditulis semua panjang," tambahnya.
Dari kelima figur publik yang diduga terlibat ini, pihak korban berharap mereka mau memenuhi panggilan polisi ke depannya untuk melakukan klarifikasi.
"Makanya mereka-mereka ini yang terlibat ini kita minta untuk hadir untuk mengklarifikasi ke Mabes Polri, terkait dengan dugaan mereka terlibat," tukasnya.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihak penyidik bisa saja langsung memanggil kelima figur publik itu untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap bukan lima orang ini saja, kita berharap yang lain juga kooperatif," tandas Zainul.
kumparan telah mencoba menghubungi pihak Atta Halilintar terkait kasus ini dan beberapa nama publik figur lain, namun belum mendapat respons.