Kumparan Logo

BPOM dalam Sidang Jonathan Frizzy: Etomidate Obat Keras dan Belum Ada Izin Edar

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang kasus vape berisi obat keras yang menjerat Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Pihak protokoler dan ahli dari BPOM merupakan dua orang saksi yang memberikan keterangan dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/8) itu.

Di dalam persidangan, JPU bertanya soal zat etomidate kepada ahli dari BPOM, Nur Maulida. Nur kemudian menjelakan bahwa etomidate, masuk dalam kategori obat keras.

Oleh karena itu, diperlukan resep dari dokter dalam penggunaannya. "Etomidate sendiri sebenarnya di Indonesia belum ada izin edar," ujar Nur Maulida.

Tak hanya itu, Nur juga menjelaskan efek yang ditimbulkan dalam penggunaan etomidate. Dalam kedokteran, lanjut Nur Maulida, zat tersebut digunakan untuk anestesi.

Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Namun, efek berbeda dapat dirasakan ketika zat tersebut digunakan dengan cara dihirup. Katanya, Etomidate akan menimbulkan efek seperti penggunaan ganja dan sabu.

"Iya, bisa jadi ada potensi untuk memberikan efek samping. Kalau untuk diinhalasi (dihirup) bisa menyebabkan sedasi dan euforia," tutur Nur.

"Iya, betul (seperti halusinasi). Iya. Betul (halusinasi seperti penggunaan sabu dan ganja)," tambahnya.

Pengacara Jonathan Frizzy Sebut Zat Etomidate Tak Bisa Dibuktikan Secara Kasat Mata

Ditemui usai persidangan kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, mengaku bahwa keterangan ahli jelas menyebutkan bahwa Etomidate tak bisa dibuktikan secara kasat mata

"Memang enggak bisa kita melihat suatu cairan itu apakah etomidate kah atau bukan etomidate kah, enggak bisa gitu, loh," ujar Lamgok.

Tak hanya itu, Etomidate juga terbilang sebagai zat baru. Lamgok menilai bahwa bukan hal yang mudah untuk mendapatkan etomidate.

"Jadi dan tadi juga disampaikan bahwa etomidate ini juga di Indonesia barang yang sangat baru, bahkan belum ada izin, belum teregister bahasanya dia tadi," tambahnya.

Kasus yang menjerat Ijonk bermula dari pihak kepolisian yang menangkap 3 orang yang bukan public figure. Dari barang bukti yang didapat adalah sejumlah rokok elektrik atau vape yang berisikan obat keras.

Jonathan Frizzy jelang sidang kasus vape berisikan obat keras, PN Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Ijonk.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan. Atas dasar kemanusiaan, polisi tidak menahan Ijonk. Alasannya, mantan suami Dhena Devanka itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.

Namun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonathan Frizzy dititipkan ke Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni ER, BTR, dan EDS. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.