Buat Laporan soal Penggelapan, Fuji: Capek-capek Kerja Gak Ada Hasilnya

28 Maret 2025 12:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fuji usai berkonsultasi ke Pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Penggelapan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fuji usai berkonsultasi ke Pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Penggelapan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Selebgram Fujianti Utami alias Fuji kembali membuat laporan kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Namun, Fuji tak ingat persis detail nominal kerugian yang dia rasakan atas penggelapan tersebut.
"Kerugiannya sebenarnya, ya, pasti pekerjaan aku enggak dibayar, ya. Sama brandnya sudah dibayar tapi, ya, digituin (digelapkan)," tutur Fuji di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
Hal ini membuat Fuji geram dan mantap melaporkan rekan kerjanya yang diduga terlibat dalam tindak penggelapan tersebut. Adik ipar mendiang Vanessa Angel itu mengaku kesal lantaran tak bisa menikmati hasil jerih payahnya.
"Capek-capek kerja, tapi enggak ada hasilnya. Kesal sendiri aja sih," tutur Fuji.
Menurut Fuji, laporan yang dilayangkan di Polres Jakarta Selatan itu masih berkaitan dengan kasus penggelapan yang menjerat mantan manajernya beberapa waktu lalu.
"Makanya waktu itu aku juga enggak tahu mantan manajer aku kan juga gituin (penggelapan uang) aku. Jadi ada kerja sama mungkin entahlah," tukasnya.
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam laporan tersebut, Fuji melaporkan sejumlah pihak, baik perusahaan maupun perorangan. Kendati demikian, Fuji belum banyak bicara mengenai pihak-pihak yang dia laporkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fuji melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng, karena diduga menggelapkan uang honor sebenar Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Setelah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, mantan manajer Fuji, Batara Ageng, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun telah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Batara Ageng. Ia terbukti bersalah atas kasus penggelapan tersebut.