Buat Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Terancam Penjara Paling Lama 5 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
“Jadi yang intinya adalah kecelakaan yang menyebabkan luka berat,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, di kantornya, Senin (6/12).
Gaga Muhammad Sudah Ditahan Usai Buat Laura Anna Lumpuh karena Kecelakaan
Alex mengatakan Gaga Muhammad sudah ditahan. Proses sidang, kata dia, juga sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
“Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan,” tutur Alex.
Gaga Muhammad mendekam di balik jeruji besi setelah Laura Anna melaporkan mantan kekasihnya tersebut.
Dalam laporannya, Laura mengungkapkan bahwa Gaga yang membuat dirinya lumpuh.
“Jadi Lauralah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum,” ucap Alex.
Laura Anna Sudah Sempat Dimintai Keterangan
Alex mengatakan Laura Anna sudah sempat dimintai keterangan terkait kasus pidana lalu lintas yang menjerat Gaga Muhammad.
“Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Alex.
ADVERTISEMENT