Bucin ke Pacarnya, Laura Meizani: Aku Tak Peduli yang Orang Katakan Tentangmu

17 September 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Nikita Mirzani. Foto: Instagram/itsofficiallaura
zoom-in-whitePerbesar
Putri Nikita Mirzani. Foto: Instagram/itsofficiallaura
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hubungan Laura Meizani dengan kekasihnya, Vadel Badjideh, terus menuai hujatan. Bahkan, saat ibunda Laura, Nikita Mirzani, membuat laporan polisi terhadap VA yang diduga Vadel, banyak netizen yang berharap TikTokers berusia 19 tahun itu segera masuk penjara.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, beragam hujatan rupanya tak mempengaruhi sikap Laura ke pacarnya. Di tengah ramainya kabar soal laporan Nikita, Laura malah membuat unggahan yang memperlihatkan dirinya sangat bucin ke sang pacar.
Ia mengaku tak pernah menyesal bertemu dengan Vadel dan menjalani hubungan asmara.
"Kamu orang pertama yang membuatku tahu artinya cinta dan orang pertama yang membuatku tahu artinya dicintai oleh orang yang tulus dari hati," tulis Laura Meizani dalam postingan di IG Story.
IG Story Laura Meizani
Dalam postingan itu, Laura juga memperlihatkan bahwa dirinya sama sekali tak peduli dengan hujatan orang-orang terhadap kekasihnya itu. Putri pertama Nikita itu menilai bahwa hanya ia yang tahu seperti apa sosok sang pacar dan hubungan yang mereka jalani.
ADVERTISEMENT
"Aku tak peduli dengan yang orang katakan tentang kamu atau pun kita. Mereka tidak tahu kisah tentang hubungan kita. Hanya kita yang tahu dan kita yang menjalaninya. Hanya kita yang tahu kebenarannya. Aku mencintaimu," tulis Laura sambil menandai akun Vadel.
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa ibu 3 anak itu melaporkan seseorang ke polisi dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Fahmi mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap terlapor adalah minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Humas Polres Jakarta Selatan membenarkan soal laporan Nikita terhadap seseorang berinisial VA. Laporan ini dibuat terkait kasus keluarga.
"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT