Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Budi Dalton hingga Sule Diminta Bersujud Sampaikan Permintaan Maaf ke Publik
23 November 2022 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebetulnya Budi Dalton sudah memberikan klarifikasi melalui sebuah video. Dalam video bersama salah satu tokoh ulama tersebut, Budi mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas kekeliruanya tersebut.
Kendati demikian, Syahrul Rizal, tetap mantap melapor ke polisi. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Mualimin, mengatakan pihaknya merasa Budi Dalton harusnya meminta maaf kepada publik.
"Apa relevansinya? Wong, yang dicemarkan agama, kok, minta maafnya ke tokoh agama? Mestinya bisa lebih komprehensiflah," ujar Mualimin di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Kata Mualimin, Budi Dalton harusnya lebih sungguh-sungguh dalam menyampaikan permintaan maafnya. Misalnya dengan bersujud di hadapan publik.
"Entah bersujud di depan umum yang ditampilkan di depan publik sehingga jutaan umat Islam tahu atau bagaimana," ujar Mualimin.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau dia memang ada ketulusan dan tidak ada niatan mencemarkan kenapa tidak? Kalau memang ancamannya pidana," tambahnya.
Kendati demikian, Mualimin mengatakan tak memaksa mereka bersujud. Cara tersebut hanyalah usul yang mungkin bisa dipilih Budi Dalton CS menyampaikan ucapan maafnya.
"Kami juga tidak memaksa bahwa mereka harus sujud atau gimana supaya kita memaafkan, tidak. Itu, kan, bisa merendahkan. Kalau mereka merasa khilaf dan niatnya tidak ada ke sana, ya, tergantung keikhlasan mereka, mau sujud atau tidak," tandasnya.
Lebih lanjut, Mualimin mengatakan pihaknya masih ingin mengetahui motif Budi mengucapkan perkataan tersebut. Jika bukan kesengajaan, pelapor masih mengupayakan jalur kekeluargaan.
"Kalau ternyata itu candaan yang sama sekali tidak ada niat keceplosan atau kekhilafan, tentu, kalau dengan komunikasi baik-baik, klien kami menyampaikan siap memaafkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Budi Dalton, Sule, hingga Mang Saswi teregistrasi dengan LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.