Bukan Royalti, Candra Darusman Soroti soal Database Musik di PP 56

7 April 2021 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemarin, Selasa (6/4), Presiden Joko Widodo menerbitkan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
ADVERTISEMENT
Semua orang lalu menyoroti masalah royalti yang harus diberikan oleh tempat-tempat yang menggunakan musik/lagu untuk tujuan komersial.
Menurut musisi sekaligus ketua Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Candra Darusman, masalah pembayaran royalti harusnya tidak lagi disorot. Sebab, itu sudah sejak lama diatur.
Candra Darusman. Foto: Instagram @officialcandradarusman
"Kewajiban ini sudah ada sejak 1982 dan diwujudkan oleh KCI, sejak 1991, yang kini dilanjutkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," ungkap Candra Darusman saat dihubungi kumparan, Rabu (7/4).
Justru, menurut Candra, terobosan dari PP No. 56 Tahun 2021 ada di pasal 22, yakni kewajiban Menteri untuk membangun pusat data lagu dan atau musik. Menurut pendiri band Caseiro itu, pasal tersebut menjadi hal baru di industri musik dunia.
"Di negara lain belum ada yang seperti ini. Yang ada hanya database dari LMK. Makanya saat negara mau mengurusi database lagu, ini jadi terobosan penting dari PP ini (No. 56 Tahun 2021)," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Candra Darusman, ada banyak manfaat yang bisa didapati musisi jika pemerintah mau membangun pusat data lagu musik atau lagu. Ia menjelaskannya dengan sebuah analogi.
"Seperti pemerintah saat mau bagi-bagi bansos, tapi data sekeluarga enggak ada di kelurahan. Jadinya kan enggak dapat. Sama seperti royalti, kalau terdaftar di database, saat ada pembagian bisa terdeteksi. Karena itu jadi dasar pembagian royaltinya," kata Candra Darusman.
"Kalau royalti mau dibayarkan, kan harus ada nama penciptanya kan. Kalau enggak muncul datanya dalam database, ya, enggak dapat," sambungnya.
Candra mengatakan, dengan terbitnya PP No. 56 Tahun 2021, pemerintah dan LMK harus sudah mulai bersiap membangun pusat data yang mumpuni. Sebab, dalam peraturan pemerintah itu disebutkan tenggat waktunya.
ADVERTISEMENT
"Ini akan segera dirancang dan memakan waktu sekitar 2, ya, 3 tahunanlah. Tapi, paling enggak, ini visinya ke sana," ujar Candra Darusman.