Kumparan Logo

Bukan soal Harta, Ini Alasan Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, mengajukan perwalian atas buah hatinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Namun, pengajuan perwalian itu diwarnai berbagai isu negatif yang beredar di publik.

Sejumlah pihak menilai perwalian tersebut diajukan sebagai upaya menguasai harta mendiang Mpok Alpa. Hal ini lantas dibantah oleh kuasa hukum Ajie, Zaki R. Mosabasa.

Zaki menjelaskan bahwa tujuan utama permohonan ini adalah murni untuk kepentingan administratif dan masa depan buah hatinya.

"Intinya sekarang yang merawat ini siapa? Begitu kan? Karena almarhum enggak ada, sekarang yang merawat ya bapaknya, Bang Ajie, begitu," kata Zaki di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.

Suami mendiang Mpok Alpa, Ajie Darmaji, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa Hukum Suami Mpok Alpa Bantah Isu soal Pengajuan Perwalian Anak

Zaki juga mengungkapkan bahwa keterangan saksi di persidangan turut memperjelas siapa yang saat ini bertanggung jawab merawat anak-anak sepeninggal ibu mereka.

Secara tegas Zaki membantah isu-isu yang berseliweran soal pengajuan perwalian tersebut.

"Jadi ini juga menepis isu-isu yang liar kemarin kalau permohonan Bang Aji selaku pemohon, memohon untuk melakukan perwalian ada isu-isu negatif mengenai harta dan lain-lain, ini enggak ada ya. Ini murni," tutur Zaki.

Presenter Mpok Alpa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Foto: Ronny/kumparan

Tak hanya soal harta, sejumlah pihak juga mempermasalahkan waktu pengajuan perwalian yang dianggap terlalu cepat karena belum genap 40 hari masa berkabung.

Zaki menjelaskan dalam hukum positif di Indonesia, tidak ada aturan yang mengikat mengenai batas waktu tersebut.

"Mau 7 hari, mau 14 hari, mau 40 hari, itu hanya budaya. Jadi tidak ada, begitu kan? Apabila dianggap perlu dan penting, ini pemohon berhak untuk mengajukan permohonan," ucap Zaki.