Candra Darusman: Keringanan Pembayaran Royalti untuk UMKM Tak Rugikan Musisi

7 April 2021 22:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Candra Darusman. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam salah satu pasal membahas mengenai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diberikan keringanan pembayaran biaya royalti.
ADVERTISEMENT
Pengaturan mengenai hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat 1. Isinya adalah ‘Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.’
Candra Darusman. Foto: Instagram/@officialcandradarusman
Musisi sekaligus ketua Federasi Seniman Musik Indonesia (FESMI), Candra Darusman, angkat bicara mengenai hal itu. Menurut Candra, pemerintah harus lebih rinci menjelaskan tentang UMKM yang dimaksud di pasal tersebut.
"Sepertinya UMKM di sini belum dijabarkan, ya. Mungkin, yang mau diakomodir adalah warteg dan pengamen jalanan yang mereka sering memutar radio, dan itu sudah komersialisasi, kan," kata Candra saat dihubungi kumparan, Rabu (7/4).
Candra mengatakan keringanan biaya pembayaran royalti untuk UMKM tentu membuat musisi tidak mendapat haknya secara utuh. Namun, menurutnya, musisi seharusnya bisa memahami hal itu.
ADVERTISEMENT
"Yang namanya peraturan itu, ya, jangan kakulah. Semua harus memahami struktur bangsa kita ini yang memang ada banyak pengusaha mikronya gitu," ucap Candra.
Candra Darusman. Foto: Instagram/@officialcandradarusman
PP soal pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik dibuat untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
ADVERTISEMENT
Kemudian pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; Lembaga penyiaran televisi; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; usaha karaoke.
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.