Cari Keadilan Lewat Peninjauan Kembali, Mintarsih Kecewa dengan Indra Priawan

10 Desember 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Willy dan Indra Priawan. Foto: Instagram/@indpriw
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Willy dan Indra Priawan. Foto: Instagram/@indpriw
ADVERTISEMENT
Mintarsih mengaku kecewa dengan sikap keponakannya, Indra Priawan. Suami Nikita Willy itu, disebut Mintarsih, ikut berperan dalam gugatan yang membuatnya divonis untuk membayar kerugian perusahaan Taxi Blue Bird hingga Rp 140 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Saya kecewa terhadap semuanya. Tapi inilah dunia yang seharusnya kita hadapi. Jadi saya kecewa kenapa saya harus bekerja benar dan akhirnya semuanya diminta," ujar Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Ya, nilai Rp 140 Miliar merupakan total dari ganti rugi gaji yang pernah dibayarkan serta ganti rugi pencemaran nama baik. Tak hanya Mintarsih, dalam vonis tersebut, ahli warisnya nanti juga harus bertanggung jawab atas ganti kerugian itu.
Mintarsih Jalani Sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Mintarsih mengaku heran mengapa jajaran direksi dan pemegang saham perusahaan Blue Bird menuntutnya dengan nilai gugatan yang fantastis. Apalagi, Mintarsih tahu betul bagaimana gaya hidup yang dijalani oleh pihak tersebut.
Dia bahkan menyoroti gaya hidup Indra Priawan dengan Nikita Willy. Mintarsih menilai orang-orang yang berada di pihak penggugat dalam perkara tersebut selalu merasa kurang.
ADVERTISEMENT
"Saya anggap mereka kurang, saham saya diambil, saham yang lain diambil, kurang apa gimana? Mungkin mereka mau jadi 9 naga," tuturnya
Nikita Willy dan Indra Priawan. Foto: Dok. Istimewa
Kekecewaan Mintarsih juga semakin besar saat menyadari keponakannya enggan meringankan bebannya dalam perkara tersebut.
"Dia (Indra), tidak ada kontak, menikmati saja, tapi anaknya Purnomo kenapa lebih kejam dari Purnomo," tandasny.
Vonis gugatan tersebut telah sampai ke tahap Mahkamah Agung. Untuk itu, Mintarsih sudah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Sidang perdana atas PK tersebut digelar pada Senin (9/12). Kendati demikian, sidang tersebut harus ditunda lantaran ada dokumen yang belum lengkap.
"Saya menggugat PK, tapi terjadi penundaan. Alasannya surat mereka salah," tandasnya.
Lebih lanjut, Mintarsih mengaku lelah menghadapi persoalan itu. Kendati demikian, Mintarsih, masih akan terus memperjuangkan haknya.
ADVERTISEMENT
"Jelas saya sangat kecewa bagaimana pun juga apalagi ditunda-ditunda, saya juga capek tapi kalau saya tidak melaksanakan, bisa dibayangkan," tandasnya.