Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Chandrika Chika Ditangkap karena Narkoba, Billy Syahputra: Itu Tonjokan Buat Dia
15 Mei 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selebgram Chandrika Chika tengah menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat. Teman dekatnya, Billy Syahputra , mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan Chika.
ADVERTISEMENT
Billy menghubungi Chika bersama ibunda perempuan berusia 20 tahun tersebut.
"Alhamdulillah, 2 hari lalu video call sama mamanya Chika. Hari Sabtu," ungkap Billy Syahputra di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Adik mendiang Olga Syahputra itu mengaku Chika banyak bercerita padanya. Namun, ia enggan membeberkan hal-hal yang diceritakan Chika.
"Yang pasti Chika baik dan mudah-mudahan semua berjalan lancar dan Chika bisa kembali," ungkap Billy.
"Ini tonjokanlah buat Chika, supaya dia tidak melakukan lagi hal yang di luar nalar dan di luar hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Billy berharap agar Chika mengambil banyak pelajaran dari pengalamannya ini. Sehingga, mantan kekasih Thariq Halilintar itu tak lagi terjerat dalam perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Ya namanya manusia, bandel itu wajar. Tapi yang melanggar hukum ya jangan. Hindari yang kayak gitu," tandasnya.
Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika terkait narkoba di salah satu hotel di kawasan Setiabudi. Chika ditangkap bersama rekan-rekannya pada Senin (22/4) malam.
Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Nugras menyebut Chika diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari hasil test urine juga Chika juga dinyatakan positif narkoba jenis ganja.
Selain Chika, polisi juga menangkap 5 rekannya. Kelimanya berinisial AT (24) jenis kelamin perempuan, MJ (22) jenis kelamin perempuan, AMO (22) jenis kelamin laki-laki, BB (25) jenis kelamin laki laki dan HJ (27) jenis kelamin laki-laki.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC mereka.
ADVERTISEMENT
Menurut polisi, liquid THC itu merupakan barang bukti yang kuat, sehingga pihaknya menetapkan Chika dan kelima temannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, Chika dijerat Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.