Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
13 September 2024 7:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy , dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis (12/9). Laporan itu dibuat oleh seseorang yang mengaku teman Chikita, Silda Oktavia Rossa. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Silda membuat laporan didampingi oleh kuasa hukumnya, Erik Hutajulung. Laporan dibuat imbas konten TikTok Chikita Meidy . Silda, disebut Chikita, sebagai orang yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami bisnis skincare-nya.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
"(Chikita) menyatakan kalau saya menjadi dalang dalam menjatuhkan usaha skincare-nya. Kalau hancur usahanya katanya tahun 2018, tapi ber-impact panjang sampai ke sekarang," sambungnya.
Laporkan Chikita Meidy ke Polisi Usai Dituding Jadi Dalang Kerugian Bisnis
Silda kecewa pada Chikita. Apalagi, keduanya telah menjalin pertemanan selama kurang lebih enam tahun.
ADVERTISEMENT
"Dulu sebelum 2018 kita temenan. Atas dasar teman, cuma minta tolong kepada saya untuk mempromosikan krim muka, tidak ada kesepakatan perjanjian atau bermaterai," ungkap Silda.
Sadar ada yang tidak sesuai, Silda memutuskan untuk hengkang dari bisnis Chikita. Namun Chikita justru memiliki penilaian berbeda tentang dirinya.
"Jadi setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia. Di situ (Chikita) seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas (bisnis) krimnya itu," ucap Silda.
Chikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Chikita Meidy terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Live Update