Christopher Stefanus Divonis 2,5 Tahun Penjara Usai Tipu Jessica Iskandar

22 April 2024 18:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budiarto (CSB). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budiarto (CSB). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven. Ia terbukti melakukan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
Penipuan tersebut berkaitan dengan penggelapan sejumlah mobil pribadi milik Jessica Iskandar. Hakim menyebut Steven melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," ujar hakim dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4)
Artis Jessica Iskandar saat konferensi pers dirumahnya di Jakarta, Rabu, (8/3/2023). Foto: Agus Apriyanto
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Christopher Stefanus Budianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Vonis Steven dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Steven dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain vonis penjara, majelis hakim juga meminta Steven untuk mengembalikan satu unit mobil jenis Alphard kepada saksi Jessica Iskandar.
Sidang Vonis Terdakwa Penipuan Terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar bagi dirinya dalam memberikan vonis kepada terdakwa. Terkait hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan orang lain, dalam hal ini Jessica Iskandar.
ADVERTISEMENT
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Atas putusan hakim tersebut, baik Steven maupun kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Hakim pun memberi waktu 7 hari untuk itu.
Sidang Vonis Terdakwa Penipuan Terhadap Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, JPU menuntut Steven tiga tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 9,8 miliar dengan modus penyewaan mobil.
Jedar ditipu Steven dengan modus penyewaan mobil. Akibatnya sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Akibat kasus itu, Jedar langsung melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 dan baru mendapat titik terang setahun setelahnya.
Sempat buron, akhirnya Steven berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.