Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cita Citata Disebut sebagai Pelakor, Didi Mahardika Laporkan Stasiun TV Swasta
22 Mei 2023 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2022. Hari ini, Senin (22/5), kuasa hukum Didi, Ferdian Sutanto tampak menyambangi Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk melihat perkembangan laporan mereka.
"Laporan masih berjalan dan nanti kita akan diberitahukan lebih lanjut perkembangannya oleh penyidik," kata Ferdian Sutanto.
Saat ini, lanjut Ferdian, laporan tersebut memang masih dalam penyelidikan. Namun, Cita dan Didi sudah dipanggil sebagai saksi dalam laporan tersebut.
"Karena ini masih dalam penyelidikan, jadi kita belum bisa bilang berapanya (stasiun televisi yang dilaporkan)," tutur Ferdian.
"Nanti tinggal bagaimana perkembangan penyidikan kemudian baru nanti kami informasikan kembali," tambahnya.
Materi Tayangan Diduga Bukan dari Hasil Wawancara Didi Mahardika dan Cita Citata
Ferdian kemudian mengungkapkan mengenai materi tayangan yang menampilkan pemberitaan soal kedekatan Didi dan Cita Citata. Pihak Didi menilai ada kerugian immateriil yang dialaminya karena ada sebutan yang kurang mengenakan yang ditujukan kepada Cita.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu ada kata-kata tidak pantas, mengambil suami orang. Yang disayangkan waktu itu tidak ada wawancara mas Didi ke mba Cita dan mba Cita ke mas Didi," tukasnya.
Cita yang disebut sebagai pelakor dan merusak rumah tangga orang ini tak terima dan mantap untuk membuat laporan polisi.
"Waktu itu diberitakan seolah-olah Cita ini adalah pihak ketiga, masuk dalam keluarga lalu merusak sebagai pelakor. Tentu sebagai publik figur rusak kontraknya, rusak kerja samanya terhadap pihak-pihak yang lain," tandasnya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3601/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak stasiun televisi yang dilaporkan disangkakan dengan Pasal 32 Jo Pasal 48 Dan Atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 36 Jo Pasal 57 UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
ADVERTISEMENT