Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat ini Coki Pardede telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Mengenai itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo.
"Jadi, malam ini saudara CP kita lakukan rehab karena sebelumnya ada permohonan pengajuan rehabilitasi. Lokasinya di RSKO, ya, daerah Cibubur," ungkap AKBP Pratomo Widodo di kantornya, Sabtu (4/9) malam.
Dalam kesempatan itu, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa Coki Pardede sudah menjalani proses asesmen. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan, sebagai pengguna narkoba, kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Iya, ada permohonan ini, kemudian kita lakukan asesmen terhadap saudara CP dan W. Setelah asesmen itu, diarahkan rehab," ucap AKBP Pratomo Widodo.
Ya, tak cuma Coki, penyuplai sabu berinisial W juga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, bandar berinisial RA masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk diproses dalam tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kita ketahui, dalam perkara ini, si Coki adalah pengguna, ya, bisa dikatakan korban, ya, dari narkoba itu sendiri. Jadi, permohonan ini kita terima selanjutnya terhadap saudara Coki kita lakukan rehabilitasi," tambahnya.
Mengenai berapa lama proses rehabilitasi, AKBP Pratomo Widodo belum bisa memastikan. Hal itu, menurutnya, menjadi kewenangan pihak dokter RSKO.
Mengilas balik, saat ditangkap, Coki Pardede kedapatan memiliki barang bukti 0,5 gram sabu dan alat suntik. Berdasarkan tes urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Pentolan Majelis Lucu Indonesia (MLI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT