Coki Pardede Jalani Rehabilitasi

5 September 2021 10:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi saat merilis Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat merilis Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu, (4/9/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Coki Pardede terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Komika berusia 33 tahun tersebut ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya pada Rabu (1/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini Coki Pardede telah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Mengenai itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo.
"Jadi, malam ini saudara CP kita lakukan rehab karena sebelumnya ada permohonan pengajuan rehabilitasi. Lokasinya di RSKO, ya, daerah Cibubur," ungkap AKBP Pratomo Widodo di kantornya, Sabtu (4/9) malam.
Penyidik kepolisian membawa Komika Reza Pardede alias Coki Pardede berjalan keluar dari ruangan Kantor Sat Resnarkoba usai menjalani asesmen pengajuan rehabilitasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kesempatan itu, AKBP Pratomo Widodo mengatakan bahwa Coki Pardede sudah menjalani proses asesmen. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan, sebagai pengguna narkoba, kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
"Iya, ada permohonan ini, kemudian kita lakukan asesmen terhadap saudara CP dan W. Setelah asesmen itu, diarahkan rehab," ucap AKBP Pratomo Widodo.
Ya, tak cuma Coki, penyuplai sabu berinisial W juga diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, bandar berinisial RA masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk diproses dalam tahap penyidikan.
Penyidik kepolisian membawa Komika Reza Pardede alias Coki Pardede berjalan keluar dari ruangan Kantor Sat Resnarkoba usai menjalani asesmen pengajuan rehabilitasi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu (4/9/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
"Jadi, kita ketahui, dalam perkara ini, si Coki adalah pengguna, ya, bisa dikatakan korban, ya, dari narkoba itu sendiri. Jadi, permohonan ini kita terima selanjutnya terhadap saudara Coki kita lakukan rehabilitasi," tambahnya.
Mengenai berapa lama proses rehabilitasi, AKBP Pratomo Widodo belum bisa memastikan. Hal itu, menurutnya, menjadi kewenangan pihak dokter RSKO.
Mengilas balik, saat ditangkap, Coki Pardede kedapatan memiliki barang bukti 0,5 gram sabu dan alat suntik. Berdasarkan tes urine, ia dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Pentolan Majelis Lucu Indonesia (MLI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT