Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cornelia Agatha Soroti Kasus Kematian Dante: Setiap Anak Patut Dilindungi
6 November 2024 14:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta, Cornelia Agatha , sempat terlihat mendampingi Tamara Tyasmara saat sidang putusan terhadap terdakwa Yudha Arfandi .
ADVERTISEMENT
Cornelia ikut menyoroti kasus kematian Dante ini dan mengingatkan kepada orang tua soal pentingnya melindungi anak. Apa yang dialami Dante diharapkan membuat para orang tua lebih berhati-hati menitipkan anaknya.
"Jadi pentingnya dari kasus ini membangun awareness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," ujar Cornelia Agatha kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Terkait hukuman 20 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Yudha, Cornelia tak bisa berkata banyak. Ia mau mengikuti proses hukum yang berjalan lebih dulu.
"Harusnya memang lebih dari itu. Tapi, ya, kita tergantung proses hukum lah. Kami percaya majelis hakim pakai hati nurani juga kok dalam memberikan keputusan yang adil dan terbaik," ujarnya.
Sementara Tamara mengatakan, hukuman apa pun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Yudha tidak akan mengembalikan anak semata wayangnya. Hukuman terhadap Yudha dianggap Tamara tak sebanding dengan rasa sakit yang kini dia rasakan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya dengan hukuman apa pun itu semua enggak bisa kembalikan nyawanya Dante," kata Tamara.
Sebelumnya, hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante. Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.