Cover Lagu di YouTube Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

28 April 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Suaka dan Zidan. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka dan @zinidinzidan_real
zoom-in-whitePerbesar
Tri Suaka dan Zidan. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka dan @zinidinzidan_real
ADVERTISEMENT
Somasi yang diterima Tri Suaka dan Zinidin Zidan mengingatkan publik bahwa meng-cover lagu ke YouTube tidak bisa seenaknya. Di Indonesia, sudah ada aturan terkait hak cipta lagu, termasuk ketika ada musisi menyanyikan ulang dan mengunggahnya ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tri dan Zidan disomasi oleh para pencipta lagu melalui Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia. Dari satu lagu yang diunggah ke YouTube, mereka meminta Rp 1 miliar sebagai perhitungan royaltinya.

Lantas, Seperti Apa Aturan Sesungguhnya?

Menurut Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Achmad Iqbal Taufiq, aturan gugatan terkait hal itu sudah tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC).
“Jika cover lagu di YouTube dilakukan dengan tujuan komersial tanpa seizin pencipta atau pihak terkait mereka merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu tersebut menjadi suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta,” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (28/4).
Penyanyi Tri Suaka. Foto: Instagram/@xdjtrisuaka
Achmad menyebut, pencipta lagu pada dasarnya memiliki hak eksklusif saat menciptakan sebuah karya. Oleh sebab itu, pencipta lagu tersebut dapat mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata apabila merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
“Secara pidana pemegang hak yang merasa dilanggar haknya dapat melakukan tuntutan pidana jika pelanggaran tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam dua pasal ini,” kata dia
Pasal 113 ayat (2) UUHC:
Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 25 UU ITE:
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Namun, apabila cover lagu dilakukan tidak dengan tujuan komersial dan pencipta atau pihak terkait tidak merasa keberatan dengan adanya cover lagu, maka perbuatan meng-cover lagu bukanlah suatu perbuatan yang melanggar Hak Cipta. Orang yang meng-cover lagu juga tetap harus menghormati hak dari pencipta, baik hak moral maupun hak ekonomi,” tambah Achmad.
Adapun penghormatan terhadap pencipta lagu adalah sebagai berikut:

Berkaca pada Kasus Gen Halilintar

Pada 24 Desember 2021 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) gugatan terkait dengan hak cipta lagu 'Lagi Syantik' Gen Halilintar. Lagu tersebut dinyatakan melanggar hak cipta.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk menjadi pihak Tergugat. Sementara Penggugat ialah Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan, dan Pian Daryono.
Gen Halilintar. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu ditolak hingga tingkat kasasi. Namun, gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis PK Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan sebelumnya.
Menurut hakim, perbuatan Gen Halilintar yang tanpa hak dan tanpa izin telah mengubah lirik, memproduksi, dan menyebarluaskan lagu Lagi Syantik yang telah dimodifikasi adalah perbuatan pelanggaran hak cipta. Oleh sebab itu, Gen Halilintar dinilai telah melanggar UU HC dan dihukum membayar Rp 300 Juta.
Angka tersebut lebih rendah dari yang disampaikan pihak penggugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
ADVERTISEMENT