Kumparan Logo

Cut Intan Gugat Cerai Armor di PA Tigaraksa, Sidang Perdana Digelar Pekan Depan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cut Intan Nabila didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (28/10/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Cut Intan Nabila akhirnya memasukkan gugatan cerai terhadap Armor Toreador. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Cut Intan Nabila, Ana Sofa Yuking. Kata Ana, gugatan itu didaftarkan secara eCourt.

"Alhamdulillah sudah (didaftarkan)," kata Ana dihubungi awak media, belum lama ini.

Terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan, Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Ana menjelaskan, sidang perdana atas gugatan tersebut akan digelar pada 16 Desember mendatang.

"Insyaallah Senin depan sidang perdana," ucap Ana.

Ana kemudian mengatakan bahwa kliennya akan hadir dalam persidangan tersebut. "Insyaallah hadir," ujarnya.

Cut Intan Nabila dan suami. Foto: Instagram/@cut.intannabila

Selebgram Cut Intan Nabila jadi sorotan setelah menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Atas perbuatan itu, Armor harus berhadapan dengan hukum.

Armor didakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Kemudian, Armor juga didakwa dengan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah 5 tahun penjara.