Kumparan Logo

Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny

Artis Cynthiara Alona dilimpahkan ke Kejaksaan terkait dengan kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur. Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Polda Metro Jaya.

Alona tersangkut persoalan hukum karena ia diduga menyediakan tempat prostitusi yang pekerjanya merupakan anak-anak di bawah umur di hotel miliknya. Hotel itu ada di kawasan Tangerang, Banten.

kumparan post embed

“Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak. Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu (14/7).

“Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 88 jo Pasal 76 di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” lanjutnya.

kumparan post embed
Cynthiara Alona jalani pelimpahan Tahap 2 di Kejari Tangerang, Rabu (14/7), Foto: Dok. Istimewa

Setelah ada pelimpahan tersangka, Wirajana mengatakan, pihak kejaksaan akan secepatnya melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Sehingga, sidang perdana terkait kasus yang menjerat Cynthiara Alona bisa segera digelar.

Terkait dengan penahanan, Wirajana mengungkapkan, untuk sementara pihak kejaksaan mengembalikan Alona ke Polda Metro Jaya. Begitu juga dengan dua tersangka lainnya.

“Karena LP wanita sedang lockdown. Jadi, kebetulan di sini zona merah. Kita kembalikan dulu ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.

kumparan post embed
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Selain Alona, dua tersangka lainnya yakni seorang muncikari berinisial DA dan AA yang merupakan pengelola hotel.

Berdasarkan pengakuan dari muncikari, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktik prostitusi online di hotel milik Alona terjadi selama tiga bulan.