Kumparan Logo

Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Prostitusi Online

kumparanHITSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Cynthiara Alona tersandung masalah hukum. Aktris berusia 35 tahun tersebut ditahan oleh pihak kepolisian sebagai pemilik hotel tempat dilakukan penggerebekan terkait dugaan prostitusi online.

Ia ditahan di Polda Metro Jaya sejak pagi tadi, Kamis (18/3). Kini, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.

Mengenai itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

"Ya, benar, CA tersangka terkait kasus prostitusi online dan akan digelar press release besok," ujar Yusri Yunus, Kamis siang.

"Sudah (tersangka) karena keterlibatan soal kepemilikan. Dia pemilik daripada hotel daripada adanya penggerebekan prostitusi online yang ada di Kota Tangerang, itu hotel miliknya," tambahnya.

Sementara itu, mengenai pasal yang disangkakan kepada Cynthiara Alona, hingga kini masih didalami pihak kepolisian.

Cynthiara Alona berkecimpung di kancah entertainment sejak 2004 lalu. Ia pernah membintangi sejumlah sinetron, juga film layar lebar, antara lain Drop Out (2008), Setan Budeg (2008), Paku Kuntilanak (2009), Susuk Pocong (2009), hingga Cin... Tetangga Gue, Kuntilanak! (2010).