Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi di Hotelnya

8 Desember 2021 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cynthiara Alona jalani pelimpahan Tahap 2 di Kejari Tangerang, Rabu (14/7), Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Cynthiara Alona jalani pelimpahan Tahap 2 di Kejari Tangerang, Rabu (14/7), Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Rabu (8/10). Dalam sidang itu, Alona dihadirkan secara virtual.
ADVERTISEMENT
Dari layar, tampak Cynthiara Alona mengenakan hijab berwarna hitam. Ia siap mendengarkan vonis hakim.
Majelis hakim, dalam sidang tersebut, membacakan sejumlah pasal yang didakwakan terhadap Cynthiara Alona. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa Alona tidak memenuhi unsur eksploitasi anak.
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
Kendati demikian, Cynthiara Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP. Hal tersebut terkait tindak pidana memudahkan perbuatan cabul.
Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Cynthiara Alona. Hal yang memberatkan ialah perbuatan Alona dinilai melanggar norma yang ada di masyarakat, khususnya norma agama.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya, dan mengakui perbuatannya," ujar hakim ketua.
ADVERTISEMENT
Setelahnya, hakim membacakan vonis untuk Cynthiara Alona. Artis berusia 36 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindakan yang memudahkan perbuatan cabul.
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," tutur hakim.
Atas perbuatan itu Cynthiara Alona divonis hukuman 10 bulan penjara. Vonis itu nantinya akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah ia jalani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah berjalan," pungkas hakim.
Atas putusan hakim, Cynthiara Alona menyatakan sikap pikir-pikir alias tak langsung menerima vonis tersebut. Pihak JPU pun bakal mengajukan banding.