Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya Terkait Dugaan Pencurian

19 Agustus 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021).
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Cynthiara Alona saat rilis penyalahgunaan prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (19/3/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Cynthiara Alona membuat laporan terhadap mantan pengacaranya, Dian Fitrianti ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/8). Sebelumnya, Alona memang sempat melaporkan mantan kuasa hukumnya yang lain, Halim Darmawan.
ADVERTISEMENT
Kali ini didampingi kuasa hukumnya, Waryono Achmad, Alona melaporkan Dian terkait dugaan pencurian.
"Saya melaporkan salah satu mantan pengacara saya lagi. Yang pertama sudah, kan, Dr. Halim Darmawan, sekarang mantan pengacara saya, Dian Fitrianti," kata Cynthiara Alona saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (18/8).
Cynthiara Alona. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Tindak dugaan pencurian dilakukan Dian di kediaman Alona yang terletak di kawasan BSD Tangerang Selatan. Ketika itu, Alona tengah menghadapi proses hukum kasus prostitusi.
Sejumlah tas branded dan furniture diduga telah raib dicuri sang mantan kuasa hukum. Atas perbuatan itu, Alona mengalami kerugian hingga ratusan juta.
"Ada beberapa barang saya diambil seperti beberapa tas saya, meja makan, gorden, banyak lagi," ucap Alona.
"Tas pokoknya banyak ada barang-barang pribadi saya juga kayak tas Hermes saya, yang lengkap cuma sepatu saya doang," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Alona menyayangkan perbuatan mantan pengacaranya itu. Menurut Alona, sang kuasa hukum seharusnya hanya melaksanakan tugasnya saja, yakni membela klien.
"Seorang pengacara yang mengambil barang-barang di rumahnya klien tanpa izin, menurut saya tidak ada kode etiknya. Harusnya dia membela dalam perkara kliennya," tutur Alona.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara LP/4245/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Atas laporan itu Dian Fitrianti disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Jadi laporan ini diduga, ya, terkait Pasal 362. Diduga mengambil-ngambil barang di rumahnya ibu Alona tanpa izin," ujar kuasa hukum Alona, Waryono dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Alona melaporkan Halim Darmawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan aset. Alona bahkan telah dimintai keterangan atas laporan yang berproses di Polres Jakarta Selatan tersebut.
ADVERTISEMENT