Daniel Patrick Serahkan Bukti Video Wanda Hamidah Rusak Jendela Rumahnya

23 Mei 2022 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Istri mantan suami Wanda Hamidah buka suara soal perusakan rumahnya. Foto: Ronny dan Instagram/@danielschuldtz
zoom-in-whitePerbesar
Istri mantan suami Wanda Hamidah buka suara soal perusakan rumahnya. Foto: Ronny dan Instagram/@danielschuldtz
ADVERTISEMENT
Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi, menyambangi Polres Metro Depok, Senin (23/5). Kehadirannya adalah untuk melakukan BAP tambahan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa pemanggilan Daniel bukan untuk BAP tambahan. Namun, memang harus ada beberapa informasi yang diberikan.
"Memang sudah koordinasi dengan penyidik, ada beberapa informasi yang perlu ditambahkan," ungkap AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (23/5).
Daniel Patrick. Foto: Alexander Vito/kumparan
"Kemudian, ada beberapa alat bukti yang kita butuhkan. Jadi, video rekaman yang sudah kita dapatkan itu dijadikan satu di flashdisk di penyidik," sambungnya.
Selain itu, ada beberapa informasi terkait Wanda Hamidah yang juga harus dibahas. Wanda, di kasus ini, menjadi pihak terlapor.
"Kita juga koordinasi masalah pemanggilan terlapor (Wanda Hamidah)," tuturnya.
AKBP Yogen Heroes Baruno pun membeberkan bukti apa yang Daniel Patrick serahkan kepada polisi. Bukti itu terkait dengan perusakan jendela rumah Daniel yang dilakukan Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah Foto: Munady Widjaja
"Ada bukti itu jelas pada saat terjadi pengerusakan kaca jendela di rumah. Itu jelas ada videonya. Kita unggah jadi satu di flashdisk itu," kata AKBP Yogen Heroes Baruno.
ADVERTISEMENT
Wanda Hamidah dilaporkan sang mantan suami terkait dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa izin dan tindak perusakan. Selain itu, Wanda juga diduga melakukan tindak penistaan. Atas perbuatan tersebut, Wanda Hamidah dilaporkan dengan sejumlah pasal.
"Pasal 167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat dua penistaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno belum lama ini.