Dapat Harta Lebih Besar, Jenita Janet Kecewa Harley Davidson Tak Masuk Gugatan
·waktu baca 2 menit

Gugatan harta gana-gini antara Jenita Janet dan suaminya, Alief Hedy, telah diputus di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10). Dalam putusan itu, Jenita diketahui mendapat bagian lebih besar, yaitu sekitar 75 persen, sementara Alief hanya 25 persen.
Namun, dari harta yang didapat Janet, ada satu harta yang membuat dirinya kecewa lantaran tidak dibacakan dalam gugatan. Harta itu adalah motor Harley Davidson.
"Kami kecewa bahwa jelas-jelas Harley Davidson itu tidak ada padahal di dalam gugatan disebut. Dia yang melakukan sidang setempat, katanya Harley Davidson itu ada di Bandung, ternyata tidak ada dan fisiknya tidak ada. Ini yang kita kecewa," ungkap Rangga B Rikuser, kuasa hukum Jenita Janet.
"Jadi, yang tidak dimasukkan dalam harta gana-gani yaitu rumah di Puri Melati, ya, yang sekarang ditempati. Satu lagi Harley davidson," timpal Yopi kuasa hukum Janet lainnya.
Alief diketahui menggugat 6 harta di sidang tersebut, namun hanya disahkan 4 harta oleh majelis hakim, yaitu perumahan di Serpong, Apartemen di Bandung, Mobil Alphard, dan Honda Civic. Sementara dua lainnya, Rumah di Pondok Gede tidak masuk hitungan karena masih kredit, dan motor Harley Davidson yang tidak ada fisiknya.
Pihak Jenita Janet Akan Tempuh Langkah Hukum?
Terkait keputusan majelis hakim, kuasa hukum Janet akan berdiskusi terlebih dulu dengan kliennya.
Menurut Yopi untuk langkah ke depannya, termasuk langkah hukum terhadap Alief, semua akan dibicarakan terlebih dulu
"Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Memang dari awal itu kita targetkan Harley Davidson itu. Kita akan konfirmasi dulu ke Jenita Janet," pungkas Yopi.
