Datangi PN Cibinong, Atalarik Syach Ambil Berkas Terkait Sengketa Lahan
ยทwaktu baca 2 menit

Atalarik Syach mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong. Kedatangan Atalarik itu untuk meminta tiga berkas terkait eksekusi sengketa lahan miliknya di kawasan Cibinong.
Tiga berkas yang dimaksud adalah berkas Aanmaning (berkas teguran), Konstatering (berkas pencocokan data tanah), dan penetapan eksekusi.
"Agenda hari ini saya datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk salah satunya untuk mengambil bagian dari hak saya. Hak saya, itu karena selama ini saya tidak merasa menerima, yaitu berkas aanmaning, konstatering, dan penetapan eksekusinya, seperti itu," ujar Atalarik Syach kepada wartawan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (2/6).
"Sebenarnya agenda ini dari minggu lalu, cuma karena ada miskomunikasi, alhamdulillah akhirnya beres juga, ya," sambungnya.
Atalarik mengatakan selama ini ia merasa tak pernah menerima berkas-berkas itu. Padahal berkas itu berperan cukup penting untuk mengungkap permasalahan apa yang mendasari sengketa pada lahan yang ia miliki.
"Kalau memang ada kesalahan di pihak saya, dari awal saya memiliki lahan tersebut, seperti apa, dan sampai ada penetapan eksekusi seperti itu bagaimana. Jadi, saya pribadi juga mempelajari itu dulu semua yang ada," imbuhnya.
Akibat permasalahan itu, Atalarik mengaku hidupnya kini tak lagi tenang. Sebagai ayah dan kepala keluarga, Atalarik berusaha sebaik mungkin untuk memperjuangkan haknya atas tanah yang dimilikinya.
"Ya hikmahnya adalah (bagi) saya ini proses dari jalan hidup saya, keluarga saya. Satu rumah sudah hancur, keluarga abang saya yang kebetulan bertempat di situ harus pindah dengan ke-7 anaknya," kata Atalarik Syach.
"Lagi dijalani aja, yang penting, saya enggak akan menyerah, saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," tandasnya.
Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengeklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian lahan oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.
Dalam perjalanannya, permasalahan sengketa lahan milik Atalarik Syach perlahan mulai rampung. Permasalahan selesai setelah Atalarik menyepakati untuk membayar uang senilai Rp 850 juta yang akan dibayarkannya dalam tempo 3 bulan.
