Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Datangi Polres Jaksel, Renata Kusmanto Bawa Nasi Goreng untuk Fachri
19 Februari 2018 14:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Dukungan terus diberikan Renata Kusmanto kepada sang suami, Fachri Albar , yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini diperlihatkan Perempuan berusia 35 tahun itu dengan membesuk Fachri yang saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Renata mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 09.43 WIB, Senin (19/2). Ia tampak mengenakan kacamata hitam.
Perempuan yang berprofesi sebagai model ini datang tidak hanya dengan tangan hampa. Ia membawakan makanan dan pakaian untuk Fachri.
"Mau nganter makanan. Nasi goreng aja sih sama vitamin," kata Renata.
Ibu dua anak ini keluar dari Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13.25 WIB. Renata tampak terburu-buru masuk ke dalam mobil tanpa memberikan komentar apa pun.
Renata belum lama ini sempat menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada dirinya. Hal itu disampaikan lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @renata711. Ia mengunggah proyek sang anak, River Syech Albar.
ADVERTISEMENT
"Thank you all, untuk doa dan support-nya. Semoga ada hikmah untuk kami ke depannya," tulis Renata.
Kuasa hukum Fachri, Sandy Arifin, juga hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia membicarakan mengenai pengajuan rehabilitasi untuk pria berusia 36 tahun itu.
Sandy menyadari bahwa rehabilitasi tidak akan menghilangkan proses pidana kepada kliennya. Namun, ia masih mengupayakan hal itu.
"Masih dalam proses (pengajuan rehabilitasi). Kalau pidana tetap harus mengikuti proses persidangan. Nanti 'kan dari penyidikan, penuntutan, persidangan. Kalau bisa ada kebijaksanaan, sambil berjalan proses, rehab kan lebih bagus," tutur Sandy.
Fachri ditangkap di rumahnya, kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan barang barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine. Ia dijerat Pasal 112 sub Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.