Kumparan Logo

David Bayu Dampingi Anaknya yang Diperiksa Polisi Terkait Video Syur

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyanyi David Bayu mendampingi putrinya yang berinisial AD dalam pemeriksaan terkait kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi David Bayu mendampingi putrinya yang berinisial AD dalam pemeriksaan terkait kasus video syur di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Penyanyi David Bayu mendampingi putrinya, AD, yang diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/8). Pemeriksaan terhadap AD terkait video syur yang diduga ia perankan.

David Bayu dan putrinya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan apa pun.

Tak sampai satu jam, David Bayu dan putrinya keluar ruangan penyidik. Mereka beralih ke gedung sebelah. Keduanya tidak memberikan komentar apa pun.

"Sudah datang di ruang periksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AD didampingi ayahnya dan pengacaranya, Sandy Arifin. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Musisi David Bayu bersama anaknya Audrey David saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Polisi Sudah Tangkap Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu

Polisi menangkap dua pria berinisial MRS dan JE karena diduga menyebarkan video syur mirip AD. Keduanya ditangkap pada 30 Juli lalu.

Polisi menangkap MRS di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara JE bertempat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap MRS dan JE bermula dari hasil tracing dan profilling yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Juli lalu.

Musisi David Bayu bersama anaknya Audrey David saat memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Polisi telah menetapkan MRS dan JE sebagai tersangka. Keduanya pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan MRS dan JE menjual video syur di media sosial. Keduanya memanfaatkan isu terkait ramainya video syur diduga diperankan oleh anak artis yang tersebar di media sosial.

"Tersangka (MRS) sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai dengan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar 1-2 juta per bulan," ucap Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8).

MRS dan JE dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi mengusut kasus video syur yang diduga diperankan oleh anak artis setelah ada laporan dari pemerhati media sosial, Feriyawansyah.

Feriyawansyah melaporkan salah satu akun X penyebar video syur yang diduga diperankan oleh AD ke polisi. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA.

Feriyawansyah melaporkan pemilik akun X itu dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.