Denny Sumargo Laporkan Mantan Manajer Terkait Pemalsuan dan Penggelapan

30 September 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya, DA, terkait dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan. Laporan tersebut resmi didaftarkan Denny di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9) kemarin. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Denny, Mohamad Anwar.
ADVERTISEMENT
“Klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA, manajer, dengan modus penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan juga ada pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP,” ucap Anwar di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Aktor Denny Sumargo saat hadir di press screening film Twivortiare di Plaza Indonesia, Jakarta. Foto: Ronny
Dalam tindak dugaan penggelapan itu, DA mengatasnamakan Densu Management. Kata Anwar, hal ini tentu bisa berdampak hukum jika ada kaitannya dengan pihak ketiga.
“Terhadap Densu sendiri, dia tidak secara transparan melaporkan kontrak-kontrak yang telah dilakukan oleh manajer tersebut,” kata Anwar.
DA sudah sekitar 10 tahun bekerja sama dengan Denny. Lambat laun, Denny mulai menyadari adanya penggelapan yang dilakukan oleh DA. DA, lanjut Anwar, kerap melaporkan separuh dari nilai kontrak.
“Kemudian, kalau ada dua kontrak, dia cuma laporkan satu. Jadi, seolah-seolah pekerjaan itu jadi satu bagian dari kontrak yang pertama. Kemudian dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang satunya tidak seizin, artinya memalsukan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Ada nilai kerugian materielnya. Memang kerugian materielnya, buat klien saya, sebetulnya tidak menjadi persoalan. Cuma, persoalannya itu nanti, kan, berdampak hukumnya, apabila nanti ada klaim dari pihak lain, akan merugikan nama baik klien kami,” tambahnya.
Denny Sumargo saat hadir di Indonesia Movie Actor Award 2019 di MNC Tower Jakarta Kamis (15/03). Foto: Ronny
Jumlah kerugian materiel yang dialami Denny juga tak sedikit. Denny disebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 700 juta.
“Lebih kurang Rp 700 jutaan lebih, hampir menuju Rp 800 juta. Kalau yang tidak diketahui, itu enggak bisa ngomong. Soalnya enggak ada bukti,” tutur Anwar.
Saat ini, DA sudah memutus komunikasi dan memblokir akun media sosial Denny Sumargo. Namun, kata Denny, sebelumnya DA sempat mengembalikan sejumlah uang.
"Ada dana yang dikembalikan, tapi tidak semuanya gitu. Jadi, masih ada yang tersisa, nominalnya hampir Rp 500 juta. Dia transfer dari akun pribadi dia di Bandung,” jelas Denny.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut merupakan pembayaran klien yang sempat ditahan oleh DA tanpa sepengetahuan Denny Sumargo. Denny menekankan, masih banyak uang yang harus dikembalikan DA sebagai bentuk ganti rugi terhadapnya.
“Mengakunya klien lagi pandemi, jadi pembayaran telat. Jadi, saat mediasi itu dia mengembalikan dan membayarkan sisa uang yang klien bayarkan. Jadi, kalau dihitung-hitung, masih banyak jumlah yang harus dia bayarkan,” pungkasnya.