Diam-diam Ajukan Gugatan Cerai, Nita Thalia Akan Jalani Sidang Lanjutan Besok

12 Oktober 2020 20:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nita Thalia Foto: Instagram @nitatalia.real.
zoom-in-whitePerbesar
Nita Thalia Foto: Instagram @nitatalia.real.
ADVERTISEMENT
Pedangdut Nita Thalia diam-diam melayangkan gugatan cerai atas suaminya, Nurdin Rudythia. Gugatan cerai tersebut terdaftar sejak 25 September lalu, dengan nomor perkara 2005/pdtg/2020/PAJU.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdullah, menjelaskan bahwa sidang perdana sudah digelar pada tanggal 6 Oktober lalu. Dalam agenda tersebut pengadilan memanggil pihak-pihak yang berperkara.
Dalam kesempatan tersebut, Nita Thalia hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Nurdin tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Karena kedua prinsipal harus hadir, maka sidang ditunda dan bakal kembali digelar besok, Selasa (13/10).
Nita Thalia. Foto: Giovanni/kumparan
“Sehingga sidang ditunda untuk kedua kalinya yaitu tanggal 13 Oktober 2020, hari Selasa dengan agenda untuk menghadirkan prinsipal tergugat atau suami dari ibu Nita yang bernama Nurdin Ruditya,” ungkap Agus, ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Senin (12/10).
Menurut Agus, kedua belah pihak sebetulnya diwajibkan hadir dalam agenda tersebut. Sebab dalam kesempatan itu pengadilan biasanya akan menggelar upaya mediasi kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak hadir tentunya majelis hakim akan memerintahkan pada kuasa hukum untuk menghadirkan prinsipal dimuka persidangan,” tutur Agus.
“Karena jika Ibu Nita dan Pak Nurdin hadir, maka agenda berikutnya mediasi. Sedangkan mediasi harus dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan,” tambahnya.
Agus memang tak menjelaskan lebih lanjut upaya majelis hakim jika prinsipal masih belum memenuhi panggilan besok. Namun, dia menekankan bahwa dalam mediasi kedua belah pihak harus hadir secara langsung di persidangan.
“Yang jelas kalau tidak hadir akan ditunda sidang berikutnya sesuai dengan agenda ditentukan dan itu adalah kewenangan majelis hakim,” pungkasnya.