Kumparan Logo

Diancam Akan Dibom, Uci Flowdea Polisikan Medina Zein

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Uci Flowdea saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/10). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Uci Flowdea saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/10). Foto: Ronny

Sosialita Uci Flowdea baru saja melaporkan Medina Zein ke polisi, Senin (11/10). Medina dilaporkannya atas dugaan tindak pengancaman. Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Uci Flowdea, pengancaman didapat setelah dirinya menagih pengembalian uang dari tas yang sempat dibelinya dari Medina Zein.

"Akhirnya, dia mengancam ke saya dan saya merasa terancam. Makanya, saya hari ini bikin laporan ke Polda Metro," ungkap Uci Flowdea di Polda Metro Jaya usai melapor.

Uci Flowdea saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/10). Foto: Ronny

Pengancaman dari Medina Zein didapat Uci Flowdea ketika mereka berbincang di media sosial. Selain mengatakan bakal memenjarakan, Medina juga disebut mengancam akan melakukan pengeboman terhadap Uci.

"Dia bilang, 'Hati-hati, ya, kamu. Akan aku bom kamu.' Dia jelasin juga, 'Hati-hati. Selamat, mau masuk sel, bawa Pop Mie, bawa Indomie, bawa selimut,'" tutur Uci Flowdea.

Sebelumnya, Uci Flowdea sempat mengirimkan somasi kepada Medina Zein. Permasalahan mereka berawal ketika Uci membatalkan pembelian tas yang diragukan keasliannya dari Medina.

"Iya, bermula dari tas itu tadi, yang dia tidak berkenan mengembalikan uang saya. Tanggal 2 itu dia WhatsApp dan mulai mengecam bahwa, 'Hati-hati, masuk sel. Saya sudah masukkan orang tiga bulan,'" ujarnya.

Pengusaha Medina Zein saat konferensi pers dikawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, (18/10/2019). Foto: Dok. Ronny

"Lalu, tanggal 12 itu dia pasang di Story Instagram dia bahwa ada kata-kata saya mau dibom," tambah Uci Flowdea.

Lebih lanjut, Uci Flowdea mengaku memang tak mengalami kerugian materi dalam persoalan ini. Namun, ia merasa psikisnya terganggu lantaran pengancaman tersebut.

“Saya juga enggak tahu apa alasannya. Yang kerugian itu bukan materi, ya, tapi psikis saya yang terganggu," pungkasnya.

Medina Zein dilaporkan oleh Uci Flowdea terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik, berdasarkan Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.