Didampingi Istri, Rezky Aditya Ikut Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak

7 November 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktor Rezky Aditya menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani ke Polres Metro Jakarta Selatan. Gelar perkara digelar di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Rezky Aditya mengikuti gelar perkara tersebut selama dua jam dengan didampingi oleh istrinya, Citra Kirana. Namun, mereka tidak berkomentar saat ditanya tentang gelar perkara itu.
"Enggak ada apa-apa, bisa langsung tanya sama kuasa hukum kita saja," kata Citra di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11).
"Langsung ke kuasa hukum aja, ya," timpal Rezky.
Rezky Aditya dan Citra Kirana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Rezky Aditya Sudah Menantikan Gelar Perkara

Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, mengatakan gelar perkara ini telah dinantikan oleh kliennya. Menurut Ana, hal itu penting bagi Rezky untuk membuat terang penanganan perkara penelantaran anak.
"Karena selalu di media kan kalian tahu, sudah lapor polisi, sudah SP3, sudah jelas, ya, hukumnya, mereka tidak melakukan upaya hukum praperadilan, tapi tiba-tiba mereka minta dibuka lagi," ucap Ana.
ADVERTISEMENT
Perseteruan panjang antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait sengketa pengakuan anak atas K telah berlangsung lama. Total kasus tersebut sudah bergulir lebih dari tiga tahun sejak berperkara.
Wenny Ariani akhirnya melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021.
Ana Sofa Yuking Kuasa Hukum Rezky Aditya di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Laporan tersebut dibuat karena Wenny merasa Rezky lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap anak kandungnya.
Namun, kasus ini dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus sengketa pengakuan anak.
Wenny kemudian meminta agar kasus ini dibuka kembali dengan memasukkan hasil putusan MA yang menyatakan K sebagai anak biologis Rezky.