Didampingi Roro Fitria, Venna Melinda Jalani Trauma Healing Usai KDRT

22 Januari 2023 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Venna Melinda. Foto
zoom-in-whitePerbesar
Venna Melinda. Foto
ADVERTISEMENT
Venna Melinda menjalani terapi trauma healing usai mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
KDRT yang menimpa Venna itu tak hanya melukai fisiknya, namun tampaknya berimbas pada psikisnya.
Karena itu, perempuan 50 tahun tersebut akhirnya memutuskan untuk melakukan terapi. Hal itu diketahui dari unggahan Venna di akun Instagramnya.
Ibunda Verrell Bramasta itu membagikan video yang memperlihatkan dirinya sedang menjalani pengobatan trauma didampingi sejumlah dokter dan rekannya, Roro Fitria.
Dalam unggahannya, Venna mengucap rasa syukur lantaran pengobatan pertama yang dijalaninya itu berjalan lancar. Tak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada tim dokter dan Roro Fitria yang sudah bersedia menemaninya.
“Alhamdulilah,, Treatment pertama lancar,, Matur suwun nggih @docdicky @chitra.mulia @roro.fitria1989 ,,, Bismillahirahmanirohim,” tulis Venna di kolom caption.
Artis Roro Fitria hadir dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (27/9/2022). Foto: Agus Apriyanto
Unggahan Venna tersebut lantas dikomentari Roro Fitria. Sebagai teman baik, Roro berjanji akan melakukan apa pun demi memulihkan kesehatan fisik maupun mental Venna.
ADVERTISEMENT
“Dengan senang hati Mbakku sayang @vennamelindareal . I will do everything to make you healthy & happy, body and mind..... Nyai kangen liat senyum manis Mbakku sayang....🙏💚,” tulis Roro Fitria.
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Proses hukum terhadap Ferry Irawan masih terus berjalan. Ferry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda, kini menjalani penahanan di Polda Jawa Timur.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 Penghapusan KDRT. Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Karina Savitri