Diduga Unggah Dokumen ke Medsos, Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka
·waktu baca 1 menit

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni, Selasa (1/2) malam. Dia ditangkap atas unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan sebuah dokumen tertentu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Adam sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).
Ahmad menuturkan, Adam Deni hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Saat disinggung soal dokumen yang diunggah Adam, polisi tak dapat menjelaskan lebih mendalam karena hal itu masuk ranah penyidikan.
“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati mem-posting dokumen tanpa izin orang lain,” ujar Ahmad.
Atas perbuatannya, kata Ahmad, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 31 ayat (1) tentang Undang-Undang ITE.
“Diamankan atas tindak pidana meng-upload dokumen tanpa seizin pemilik, dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 31 ayat (1) tentang Undang-Undang ITE,” tandasnya.
