Kumparan Logo

Difasilitasi Polisi, Nabilah O'Brien Berdamai dengan Zendhy Kusuma

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kasus yang melibatkan pemilik kedai makanan Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, dengan Zendhy Kusuma menemui titik terang.

Proses mediasi keduanya difasilitasi langsung oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pada Minggu (8/3).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa langkah mediasi dilakukan pihaknya untuk memberikan rasa adil bagi kedua belah pihak.

Langkah mediasi ditempuh setelah terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Melihat hal itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis guna mencari cara penyelesaian terbaik.

"Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H," kata Trunoyudo dalam pernyataan yang diterima kumparan, Senin (9/3).

Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah O'Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polisi Ungkap Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berdamai

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara keduanya.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, menurut Trunoyudo, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas," ucap Trunoyudo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo saat memaparkan hasil serah terima jabatan beberapa pejabat utama maupun Kapolda di Mabes Polri pada Jumat (30/1/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

"Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat," ungkap Trunoyudo.

Nabilah telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Zendhy di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah pada 30 September 2025.

Nabilah juga sebelumnya telah membuat laporan terhadap Zendhy pada 25 September di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pencurian. Atas laporan Nabilah itu juga, Zendhy telah ditetapkan sebagai tersangka.