Digugat Rp 20 M, Dokter Richard Lee Ungkap Alasan Pecat Eks Pengacara

13 Mei 2022 13:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
zoom-in-whitePerbesar
dr. Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee
ADVERTISEMENT
Dokter Richard Lee akhirnya buka suara setelah dirinya digugat oleh mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution, sebesar Rp 20, 7 miliar. Richard mengaku punya alasan mengapa dirinya memutuskan kontrak dengan Razman.
ADVERTISEMENT
Mengenai ini, Richard Lee memberikan penjelasan lewat video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Kamis (12/5).
“Yang pertama, sebenarnya seorang pengacara tidak boleh menjelek-jelekkan klien. Itu sudah jelas sekali etikanya. Tidak boleh menjelekkan klien, membicarakan klien dengan cara yang tidak hormat, melakukan konferensi pers tanpa izin kliennya, apalagi membuka rahasia kliennya. Saya pikir itu merupakan tindakan yang tidak pantas,” ucapnya dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS.
Richard Lee juga membeberkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa mantan kuasa hukumnya itu menjelek-jelekkan dirinya. Salah satunya, yakni saat Richard Lee dituding membuat krim abal-abal.
“Lucu, ya, saya ini, kan, melakukan edukasi terus-terusan tentang krim-krim abal-abal, enggak mungkin saya menjual krim-krim abal-abal, kayak bunuh diri jadinya. Tapi, kan, tulisan seperti ini cukup mengganggu saya. Saya masih tetap mengelus dadalah,” ujarnya.
dokter Richard Lee bebas. Foto: Instagram/@razmannasution
Lebih lanjut, Richard Lee mengaku selama ini ia tidak banyak bicara. Sebab, ia masih menghormati Razman Arif Nasution dan kantor hukumnya.
ADVERTISEMENT
“Kenapa saya tidak berbicara? Saya tidak menggunakan hak saya berbicara. Karena saya menghormati beliau dan menghormati kantor hukum beliau. Jadi, saya tidak sedikit pun berbicara,” jelasnya.
Richard Lee kemudian menjelaskan alasan keduanya. Ia mengatakan, mantan kuasa hukumnya itu sempat mengabaikan tugas yang diberikan oleh perusahaannya. Padahal saat itu, Razman Arif Nasution masih menerima gaji.
Richard Lee di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
“Saya telah memberikan pekerjaan untuk me-review dokumen hukum punya saya. Itu berlangsung, kalau enggak salah, dari bulan Oktober. Bulan Januari tidak dikerjakan, sehingga kita berkirim surat, ‘Tolong segera dikerjakan,’ ini bukti pengiriman suratnya juga sudah ada. Dua kali saya membuat surat, ‘Tolong dikerjakan.’ Lalu yang kedua juga, ‘Tolong dikerjakan,’” tutur Richard Lee.
“Karena, kan, ini ada kepentingan bisnis. Beliau, kan, adalah pengacara saya. Bisnis saya, kan, harus tetep jalan. Beliau harusnya mengerjakan, kan, fee-nya dibayar. Beliau tetap pengacara, harusnya tetap mengerjakan tugas kliennya, namun tidak digubris,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Setelah beberapa kali mengabaikan tugas yang diberikannya, perusahaan Richard Lee lalu mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja. Menurutnya, ia tidak mungkin membayar orang yang terus-terusan menjelekkan dirinya.
“Tentu saja setelah pekerjaan tidak digubris, dari perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja. Ya, enggak mungkin dibayar terus, kita membayar pengacara untuk menjelek-jelekkan kita. Terus, kita kasih pekerjaan juga tidak dikerjakan. Itu alasannya,” pungkasnya.

Dokter Richard Lee Digugat Eks Pengacara karena Memutus Kontrak secara Sepihak

Sebelumnya, Dokter Richard Lee digugat mantan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, (11/5). Richard Lee digugat atas pemutusan kontrak secara sepihak.
Menurut Razman, dirinya sangat dirugikan dengan sikap Richard Lee. Tak hanya secara materiel, melainkan juga imateriel. Razman khawatir, perbuatan Richard bisa saja dianggap wajar oleh kliennya yang lain.
ADVERTISEMENT
“Sangat rugi saya. Pertama, rugi materi. Di luar itu, nama baik. Bayangkan, kalau saya tidak gugat ini, besok-besok yang kontrak saya, baik perusahaan maupun pribadi, itu akan putus,” ungkap Razman.
Razman Arief Nasution layangkan gugatan terhadap Richard Lee, PN Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, menekankan bahwa hal ini murni terkait kasus perbuatan melanggar hukum.
“Terkait dengan gugatannya ini memang kontrak antara seorang pengacara dan kliennya. Jadi, sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah yang melanggar hukum,” ucapnya.
Bukan cuma itu, Binto menilai bahwa kliennya juga rugi puluhan miliar lantaran perbuatan dokter Richard Lee. Kata Binto, nilai kerugian yang didapat Razman mencapai total Rp 20,7 miliar.
Reporter: Karina Savitri