Diisukan Gadaikan Rumah Rp 3,5 Miliar, Nia Daniaty: Terserah Mau Diomongin Apa

18 Maret 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nia Daniaty. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Nia Daniaty. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Penyanyi Nia Daniaty dikabarkan menggadaikan rumah mewahnya seharga Rp 3,5 miliar untuk menangani kasus penipuan yang sedang menjerat anaknya, Olivia Nathania alias Oi.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Nia Daniaty mengaku enggan untuk berkomentar banyak.
"Aduh. Kayaknya, buat saya, itu saya tidak mau komentar," kata Nia Daniaty dilansir program Rumpi pada Kamis (17/3).
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Daripada menanggapi isu-isu yang beredar di luar sana, Mantan istri Farhat Abbas ini mengaku sedang fokus dengan kasus hukum yang menjerat Oi.
"Karena bagaimanapun saya lagi menghadapi ini (kasus Oi). Ada-ada saja, kan, berita begini-begono. Saya pikir, saya sekarang ini mau fokus anak saya dulu," jelasnya.
Seolah tak mau ambil pusing tentang isu yang beredar dan omongan orang soal keluarganya, pelantun lagu Gelas Gelas Kaca ini justru mengucapkan terima kasih buat orang-orang yang sudah membicarakan dirinya.
Nia Daniaty. Foto: Munady Widjaja
“Kalau berita lain-lain, terserah mau apa pun yang diomongin, dengan siapa pun orangnya, saya berterima kasih. Jadi, dosa saya, kan, diambil,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Mungkin ada orang yang bahagia kalau saya begini, begitu. Ya, saya tanggapi dengan senyuman. Yang penting bagaimana saya menguatkan hati saya dan anak, cucu saya, gitu saja,” lanjut Nia Daniaty.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan penerimaan CPNS.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai Olivia terbukti terlibat dalam penipuan penerimaan CPNS. Ia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan penipuan sesuai dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Jaksa Pratiwi Kusuma.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam agenda pembacaan nota pembelaan, pihak Oi minta dibebaskan dari segala hukuman. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dari penasihat hukum Olivia saat meminta kliennya dibebaskan. Salah satunya adalah Olivia merupakan seorang ibu.
Reporter: Sausan Sudarjat