Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Dijenguk Rekan-rekan, Fariz RM Terlihat Ceria dan Senang
28 Maret 2025 11:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh pengamat musik, Stanley Tulung, yang ikut hadir menjenguk Fariz RM ketika itu. "Iya (jenguk) sama anak-anak KUBI," katanya kepada kumparan, Jumat (28/3).
Stanley mengungkapkan bahwa Fariz dalam kondisi baik-baik saja. Pelantun lagu Barcelona itu bahkan terlihat ceria dan bahagia saat menerima kedatangan rekan-rekannya.
"Baik-baik aja, dia terlihat ceria dan senang kita-kita datang tempo hari," tutur Stanley.
"Ngobrol seperti biasa dan kita saling lempar candaan dan bertukar cerita," tambahnya.
Kata Stanley, Fariz juga tetap menjalankan ibadah puasa. Dalam kesempatan itu, Fariz sempat meminta untuk dibawakan buku bacaan.
"Dia kemarin minta dibawain buku bacaan dia dan ada yang kasih dia buku (lupa buku apa)," tukasnya.
Fariz RM sudah empat kali tertangkap dalam kasus narkoba. Fariz pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan pengadilan saat itu yakni satu tahun. Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya untuk berhenti mengkonsumsi narkoba.
Sampai akhirnya pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap lagi saat mengisap ganja sambil bermain gitar di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Barang bukti yang ditemukan saat itu yakni ganja pada asbak di atas meja. Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.
Tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait narkoba. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. Serta yang keempat adalah kasus saat ini yang menjerat Fariz.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelantun lagu Sakura itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terbaru, Fariz kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada bulan Februari lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja.
Atas perbuatannya, musisi berusia 66 tahun itu disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.