Dilaporkan ke Polisi, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

4 Agustus 2020 12:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji. Foto: Instagram/ @duniamanji
zoom-in-whitePerbesar
Anji. Foto: Instagram/ @duniamanji
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, Senin (3/8). Pelaporan ini adalah buntut dari video perbincangan keduanya terkait obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan COVID-19 dalam hitungan hari.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ, pemilik kanal YouTube dunia MANJI dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946.
Anji Foto: Munady Widjaja
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan itu. Anji dan Hadi Pranoto nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi dengan membawa bukti-bukti yang ada. Kemudian, setelah itu, nanti ada beberapa saksi-saksi ahli. Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun youtube DUNIAMANJI akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ucap Yusri saat dihubungi, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
Barulah kemudian akan ditentukan status Anji dan Hadi Pranoto dalam kasus tersebut. Jika dinyatakan sebagai tersangka, mereka bakal terancam hukuman penjara berdasarkan pasal yang dikenakan.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Jika dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016, Anji dan Hadi Pranoto terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, jika dikenakan Pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946, Anji dan Hadi Pranoto terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun lebih.