Dilaporkan ke Polisi, Wawancara Anji-Hadi Dinilai Resahkan Masyarakat

3 Agustus 2020 22:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji di konferensi pers ‘Holywings Academy’. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anji di konferensi pers ‘Holywings Academy’. Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Anji kembali menjadi sorotan terkait pembahasannya soal COVID-19. Terbaru, eks vokalis Drive itu berbincang dengan Hadi Pranoto pada 31 Juli silam.
ADVERTISEMENT
Perbincangan Anji dan Hadi diunggah ke kanal YouTube DUNIAMANJI. Namun, video perbicangan keduanya berujung laporan polisi.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Hadi dan pemilik akun YouTube DUNIAMANJI ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8). Keduanya dilaporkan dengan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Pasal yang digunakan Muannas yaitu Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
Muannas menilai, video wawancara Hadi dan Anji meresahkan masyarakat yang tengah fokus menghadapi pandemi COVID-19.
Salah satu yang Hadi Pranoto dan Anji bahas dalam video tersebut mengenai rapid dan swab test. Pada intinya, Hadi menyampaikan bahwa ada metode lain yang bisa dilakukan dengan biaya yang lebih murah, berkisar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
ADVERTISEMENT
“Bisa saja publik berpikir ratusan sampai jutaan berarti ini cari duit dong dan ini enggak bener dong, itu yang bisa menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat, ya kan. Bahkan dia menjamin metode itu lebih efektif,” kata Muannas saat dihubungi kumparan, Senin (3/8).
Hadi Pranoto dilaporkan terkait penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam video tersebut, Hadi mengklaim telah menemukan obat herbal antibodi yang mampu menyembuhkan pasien COVID-19 dalam hitungan 2-3 hari.
Hadi menuturkan, dirinya telah mendistribusikan antibodi temuannya ke sejumlah wilayah Indonesia seperti, Jawa, Bali, dan Sumatera. Ia mengklaim ribuan orang yang terkena corona telah sembuh karena obat herbal tersebut.
“Dia mengklaim sudah menyembuhkan banyak orang, badannya sehat dan mulai merasa kembali muda, kan mengklaim itu kan. Harus dibuktikan rekam medisnya seperti apa. Kalau betul itu penemuan harus diapresiasi tapi faktanya itu malah menimbulkan polemik,” tutur Muannas.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Muannas mengungkapkan, wawancara Anji dan Hadi bisa berdampak pada upaya pencegahan COVID-19. Menurut dia, bukan tidak mungkin masyarakat yang setuju dengan pernyataan Hadi bisa bersikap acuh terhadap penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu Muannas berharap Hadi bisa membuktikan semua riset dan klaimnya tersebut. Jika tidak dapat membuktikan, patut diduga Hadi telah menyebarkan berita bohong.
“Di situ lah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, karena jangan sampai kemudian percaya bahwa COVID-19 ini sudah ditemukan obatnya. Akibatnya masyarakat jadi enggak peduli terhadap protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah, mengingat sudah ada obatnya,” tutur Muannas.
“Sekarang pertanyaannya betul enggak, ada obatnya? Itu kan harus diuji. Kalau dia enggak bisa buktikan, ya dia dianggap menyebarkan berita bohong ya dia," lanjutnya.
Anji. Foto: Giovanni/kumparan
Jika terbukti tidak benar, tentunya Anji bisa dianggap turut serta dalam penyebaran berita bohong itu. Terlebih video tersebut disebarkan lewat kanal YouTube pribadinya.
ADVERTISEMENT
“Dia bisa dibilang ikut serta, kan dia kan yang mengundang di acara itu, turut serta menyebarkan berita bohong juga dong, dia yang mengunggah,” ungkap Muannas.
Muannas punya pertimbangan sendiri mengapa membuat laporan ke polisi. Sebab, dia khawatir tidak ada tindak lanjut terkait video perbincangan Anji dan Hadi Pranoto yang viral di media sosial.
“Iya kenapa kita ambil inisiatif untuk melaporkan kasus ini, pertama kita khawatir aja kalau enggak dilaporkan ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti, padahal kan dalam hukum kalau lihat tindak pidana kita harus laporkan,” tutup Muannas.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.