Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Dilaporkan Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
29 September 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tersebut sudah diterima oleh polisi. "Laporan Saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya, Kamis (29/9).
Ancaman Hukuman untuk Rizky Billar Terkait Laporan KDRT dari Lesty Kejora
Nurma mengatakan, Lesti harus melakukan visum karena yang dilaporkan mengenai dugaan KDRT. Visum, menurut dia, akan menjadi bukti terkait tindakan KDRT terhadap Lesti.
Lesti melaporkan Billar ke polisi dengan pasal yang diatur dalam UU KDRT. Atas laporan itu, Nurma menyebut, pria 27 tahun tersebut terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
"Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ucap Nurma.
ADVERTISEMENT
Nurma mengatakan, pihak kepolisian akan mendalami laporan Lesti terkait dugaan KDRT. Mereka akan mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan.
"Secepatnya kita mengumpulkan barang bukti dan saksi langsung kita periksa," ujar Nurma.