Dilimpahkan ke Kejaksaan, Vanessa Angel Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

6 Agustus 2020 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian melimpahkan Vanessa Angel ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8). Pelimpahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Vanessa.
ADVERTISEMENT
Vanessa tampak didampingi oleh kuasa hukumnya pada saat proses pelimpahan. Kuasa hukum artis berusia 28 tahun itu mengajukan permohonan supaya kliennya dijadikan tahanan kota.
"PH-nya ajukan tahanan kota," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, melalui pesan singkat, Kamis (6/8).
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
Edwin mengungkapkan alasan Vanessa Angel mengajukan permohonan untuk dijadikan sebagai tahanan kota. Hal ini lantaran pemain sinetron Cinta Intan memiliki seorang bayi.
"Pertimbangannya, punya bayi yang masih butuh dukungan ASI eksklusif dari ibunya," ucap Edwin.
Vanessa Angel dilimpahkan ke Kejaksaan. dok: istimewa
Kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel bermula ketika ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Maret lalu. Selain Vanessa, polisi juga mengamankan manajernya berinisi CL, dan suami Vanessa, Bibi Ardiansyah.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap polisi dan menjalani tes urine, Vanessa dan CL dipulangkan karena dinyatakan negatif narkoba. Bibi turut dipulangkan meski ia terbukti positif narkoba berdasarkan tes urine.
Meski begitu, Vanessa tidak lantas bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki Xanax yang dibeli tanpa resep dokter. Ia diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.