Diminta Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi

22 Desember 2023 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nia Daniaty. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Nia Daniaty. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nia Daniaty menjadi turut menjadi tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan 179 korban CPNS bodong. Para korban menagih ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar terhadap putri Nia, Olivia Nathania.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan verstek atas gugatan itu. Dalam putusannya, Nia dan putrinya diwajibkan untuk membayar biaya ganti rugi tersebut.
Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa kliennya takut rumahnya akan dieksekusi. Sebab, ia bahkan tak tahu jika para korban menjadikannya tergugat dalam kasus ini.
Anak dari penyanyi Nia Daniaty, Olivia Natania saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
"Iya dia takut, dengar katanya rumahnya akan dieksekusi. Saya bilang 'Jangan takut, karena kamu gak punya kewajiban hukum apa pun,'" ungkap Otto di kawasan Slipi, Jakarta Barat belum lama ini.
Otto mengatakan bahwa Nia tak harus bertanggung jawab atas gugatan itu. Sebab, gugatan itu muncul lantaran perbuatan yang dilakukan oleh Olivia Nathania.
"Nia sama sekali gak ada dihukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab," kata Otto.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Otto mengatakan bahwa Nia mendapati sejumlah teror di rumahnya. Beberapa pihak mendatangi rumah dan membuat Nia merasa terganggu.
"Memanjat tembok, terganggulah, intimidasj. Nah ini kan gak boleh kan, itu kan pelanggaran hukum, jadi teror intimidasi, menakut-nakuti itu tidak boleh," ujarnya.
Suasana sidang dengan terdakwa Olivia Nathania, anak Nia Daniaty Foto: Vito/kumparan
Lebih lanjut, Otto menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Nia masih mendapat gangguan dari pihak mana pun.
"Kalau ada yang menggangu, langkah hukum akan berjalan," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Olivia Nathania tiga tahun penjara dalam perkara penipuan penerimaan CPNS.
Majelis hakim menyatakan Olivia secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan penipuan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Olivia 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kemudian, para korban membawa kasus ini ke jalur perdata. Mereka turut menyeret Nia Daniaty. Para korban menilai Nia mengetahui seluk beluk dan alur cerita kasus yang menjerat anaknya ini.