Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Diminta Jadi Saksi oleh Pihak Jerinx, dr. Tirta: Saya Gak Mau, Sorry Banget
6 Januari 2022 9:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di tengah bergulirnya persidangan, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menuding adanya motif pemerasan yang dilakukan Adam Deni lewat laporan terhadap Jerinx. Menurutnya, terdapat jejak digital yang mendukung tudingannya.
Jejak digital tersebut, masih menurut Sugeng Teguh Santoso, berkaitan dengan dokter Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa dr. Tirta. Berangkat dari hal itu, Sugeng pun meminta kesediaan dr. Tirta untuk bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Dokter Tirta rupanya sudah mengetahui bahwa pihak Jerinx memintanya untuk menjadi saksi dalam sidang. Ia pun memberikan tanggapan melalui unggahan Instagram Story.
"Mungkin teman-teman sudah tahu berita mengenai kuasa hukum J itu mencatut nama saya. Jujur, saya kecewa, ya, saya dicatut-catut namanya, padahal saya lagi ngurus toko, ngurus kantor, ngurus edukasi kesehatan, dan saya enggak mau terlibat ataupun menjadi saksi, sorry banget, nih, sorry banget," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ya, dr. Tirta dengan tegas menolak permintaan Sugeng Teguh Santoso. Ia tak ingin ikut campur dalam perkara itu.
"Terkait kasus dengan Jerinx, saya mendukung Adam untuk meneruskan untuk menjalani sidangnya. Jadi, saya enggak mau ikut campur untuk urusan saksi-saksi seperti ini, sorry banget, ya, sorry banget, nih," ucap dr. Tirta.
Dokter Tirta juga menyinggung soal jejak digital yang dimaksud oleh Sugeng Teguh Santoso.
"Dan segala sumber berita yang dijadikan sumber itu tidak pernah wawancara ke saya, tidak pernah capture, tidak pernah apa pun. Dan yang kedua adalah itu berita sudah masa lalu, satu setengah tahun lalu. Kenapa? Saya sama Adam enggak ada masalah apa pun. Itu karena ceng-cengan bersama tim saya yang akhirnya sudah clear dalam waktu 24 jam dan, ya, sudah. Tapi, ya, namanya berita, enggak bisa di-delete, ya, mau gimana, orang sudah masa lalu gitu, loh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dr. Tirta mengaku tergelitik dengan namanya yang kini dicatut oleh kuasa hukum Jerinx tersebut. Ia tampak tak habis pikir dengan itu. Sebab, menurutnya, perkara yang tengah disidangkan tak ada sangkut-paut dengan dirinya.
"Bukan apa-apa gitu, loh. Maksudnya, ini, kan, kasus bermula dari endorsement COVID-19, jangan digeser-geser ke mana-mana gitu, loh. Kasus ini terjadi karena memang ada statement endorsement COVID-19, terus Adam tanya, Adam dimaki-maki, sudah. Sudah, sampai situ saja sudah. Terus, melebar ke mana-mana, backing-lah, apa," kata dr. Tirta.
Dokter Tirta tak lupa menyampaikan nasihat kepada drummer grup musik SID (Superman Is Dead) tersebut agar lain kali lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. Sebab, kasus ini sesungguhnya bermula dari terlontarnya pernyataan Jerinx sendiri terkait endorsement COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Makanya, kalau ngomong soal endorsement COVID-19, hati-hati gitu, loh. Sudah, pahamnya gitu-gitu aja, jangan digeser-geser ke saksilah, backing-anlah. Ruwet, Bos. Sudahlah, jalani aja gitu, loh. Kalau memang ngerasa enggak salah, paparkan buktinya sudah di sidang. Wes to, ngono wae ngono, loh, Bos. Mbok uwes," pungkas dr. Tirta.
Awal Mula Kasus Pengancaman yang Menjerat Jerinx
Kasus yang menjerat Jerinx bermula dari Adam Deni yang sempat mengomentari statement suami Nora Alexandra tersebut terkait endorsement COVID-19. Tak berselang lama, ia ditelepon oleh Jerinx.
Adam Deni mendapat ancaman dan makian dari Jerinx. Adam kemudian melaporkan Jerinx ke polisi.
Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
Pihak kejaksaan punya alasan melakukan penahanan terhadap suami Nora Alexandra itu. Terlebih dalam perkara yang berawal dari laporan Adam Deni itu, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.