Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perempuan berusia 28 tahun itu hanya dikenakan wajib lapor. Kuasa hukum Dinar Candy , Fahmi Bachmid, mengaku pihaknya akan hadir ke Polres Jakarta Selatan, dalam rangka memenuhi agenda wajib lapor.
“Iya insyaallah datang. Iya enggak tau jamnya,” ucap Fahmi, dihubungi melalui telepon, Senin (9/8).
Kata Fahmi, pihaknya memang belum tahu secara detail kapan kliennya harus menjalani wajib lapor. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan daripada pihak penyidik.
“Enggak pakai jadwal, itu sudah disepakati. Biasanya seminggu dua kali. Nanti jamnya penyidik nggak sibuk, dia dateng. Biar jamnya yang pada nggak sibuk,” ucap Fahmi.
“Kalau wajib lapor itu kewajiban, datang, tapi datangnya belum tau. Tergantung penyidiknyalah. Orang, kan, harus kalau enggak ditahan, kan, wajib lapor untuk mematuhi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Fahmi mengatakan bahwa Dinar Candy siap sedia memenuhi agenda tersebut. Mengingat, mekanisme ini merupakan kewajiban Dinar sebagai tersangka yang tidak dikenakan penahanan.
“Paling sebentar, biar diajak ngobrol seputar lapangan. Bukti bahwa dia masih ada di Jakarta, gitu aja. Itu kewajiban pasti datang, Dinarnya tapi nggak tau jamnya,” pungkasnya.
Rekaman Dinar tengah berbikini diambil di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Video tersebut direkam oleh adiknya atas perintah Dinar.
Adiknya kini masih berstatus sebagai saksi atas perkara tersebut. Dinar diamankan di jalan kawasan Fatmawati Jakarta Selatan seusai keluar dari kediaman rekannya.
Atas perbuatannya Dinar disangkakan dengan pasal 36 no 44 tahun 2008. Adapun ancaman hukuman yang bisa menjerat dinar ialah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT