Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Pornografi Usai Berbikini di Pinggir Jalan

5 Agustus 2021 19:22 WIB
·
waktu baca 1 menit
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui dikawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Protes yang dilontarkan Dinar Candy soal PPKM yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang berbuntut panjang. Ia ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Kombes Azis Andriansyah, Kapolres Jakarta Selatan. Ia dijadikan tersangka karena turun ke jalan melakukan protes hanya dengan menggunakan bikini saja.
"DC, yang diduga telah melakukan tindakan pornoaksi tadi, dari hasil penyelidikan dan mengumpulkan beberapa bukti, selanjutnya dari bukti itu kita rangkai sehingga layak ditingkatkan ke proses penyidikan untuk membuat terang peristiwa ini," ucap Kombes Azis Andriansyah pada Kamis (5/8).
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai, kita melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara. Maka, kita menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka dengan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, perempuan berusia 28 tahun tersebut belum ditahan. Polisi pun mengungkap alasannya.
"Masih dipertimbangkan (penahanan). Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, polisi juga belum melakukan tes kejiwaan pada Dinar Candy. Polisi menilai Dinar Candy melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
"Belum sampai (tes kejiwaan) saat ini karena yang bersangkutan normal. Sementara masih dalam kesadaran," pungkasnya.
Polisi mengatakan bahwa Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.