Dinar Candy Minta Keadilan Usai Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara

28 November 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Dinar Candy saat Ditemui di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Dinar Candy saat Ditemui di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kekasih Dinar Candy dituntut 6 tahun penjara terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Dinar Candy minta keadilan atas tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi itu.
Kata Dinar, kekasihnya hanya tumbal dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan Ko Apex bukan berdasar kepada keinginan pribadi.
"Saya cuma minta keadilan saja. Karena memang Ko Apex bekerja atas instruksi atau perintah atasannya," kata Dinar Candy di kepada awak media, belum lama ini.
Dinar juga meminta agar kekasihnya tak dikambinghitamkan dalam persoalan tersebut. Sebab, sang kekasih tak sendirian dalam perkara itu.
"Aku minta (Ko Apex) jangan dikambinghitamkan. Semangat tegakkan keadilan," tukasnya.
Artis Dinar Candy saat ditemui di Kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (17/4/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Selain memberi semangat untuk sang kekasih, Dinar juga ingin memperjuangkan haknya. Sebab dia juga merupakan investor dalam bisnis kapal tongkang itu.
"Karena aku cuma minta pertanggungjawaban hak aku, karena aku kan juga menaruh uang Rp 5 miliar lebih," tukasnya
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Arfandi Susilo alias Apex ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi atas dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan. Dia ditetapkan tersangka sejak 18 Mei 2024.
Dua kali mangkir dari panggilan, polisi akhirnya menangkap Ko Apex di Jakarta dan membawanya ke Jambi. Menurut polisi, tindakan Ko Apex merugikan korban sebesar Rp 31,9 Miliar.
Ko Apex dituntut 6 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Ko Apex dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.