Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Happy dan Glowing Meski Dipenjara

23 April 2025 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Dinar Candy saat Ditemui di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Dinar Candy saat Ditemui di Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinar Candy beberapa waktu lalu menjenguk sahabatnya, Nikita Mirzani, yang ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah bertemu, Dinar mengungkapkan kondisi Nikita di penjara.
ADVERTISEMENT
Menurut Dinar Candy, Nikita Mirzani tidak mengeluh di tahanan. Nikita menerima kondisinya saat ini yang ditahan karena kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Enggak ada (keluhan). Dia mah happy-happy aja," kata Dinar di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Tetap Glowing di Penjara

Selain itu, Dinar Candy mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani tetap glowing di penjara. Kondisi Nikita di penjara juga dalam keadaan sehat dan baik.
"Enggak tahu, ya, dia di penjara pun glowing, ya bingung juga. Glowing dia di penjara juga," tutur Dinar.
Dinar Candy menunggu waktu yang tepat untuk menjenguk Nikita Mirzani di penjara. Dinar tidak datang dengan tangan kosong. Ia membawa buah-buahan saat bertemu Nikita.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kemarin nemuin waktu di mana media itu enggak ada dan aku masuklah, nemuin Kak Niki, bawa buah, segala macam. Dia baik sih di dalam," ucap Dinar.
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asisten Nikita, Mail Syahputra, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Kuasa hukum Reza, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi lalu mendalami laporan tersebut, hingga akhirnya menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka. Setelah itu, polisi menahan keduanya pada 4 Maret 2025.
Nikita dan Mail diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT