Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dipo Latief Ingin Buka Kembali Kasus Dugaan Penggelapan Nikita Mirzani
16 Agustus 2021 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan suami Nikita Mirzani , Dipo Latief , akan mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan penggelapan. Ini merupakan kasus lama antara Dipo dengan Nikita yang terjadi pada 2018 lalu dan sudah dihentikan pengusutannya oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan, mengatakan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan hari ini, Senin (16/8), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah menemukan bukti baru, yang mana bukti baru tersebut akan kami ajukan dalam gugatan praperadilan," kata Dicky di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dicky mengatakan, bukti baru yang pihaknya miliki adalah percakapan dari Nikita Mirzani kepada temannya berinisial F. Percakapan itu terkait obyek barang yang menjadi permasalahan dalam kasus itu. Salah satunya adalah mobil Mercedes Benz.
"Jadi, isi percakapan itu merupakan kondisi dari barang tersebut diduga saudara W diperintah oleh NM untuk mengalihkan barang tersebut," tutur Dicky.
Dicky mengatakan mobil tersebut sudah berada di pihak lain. Namun, ia tidak bisa menjelaskannya lebih detail. "Nanti saudara W yang akan memberikan keterangan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dicky menuturkan, W akan hadir dalam proses praperadilan. W sebelumnya tidak pernah datang untuk memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan itu.
"Saudara W dikabarkan bersedia hadir untuk agenda praperadilan dan pemeriksaan di Polres," kata Dicky.
Dicky mengatakan, alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan adalah karena ingin membuka kembali kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani. Dalam kasus itu, menurut Dicky, Dipo merupakan korban.
Dipo Latief, menurut Dicky, merasa haknya belum dipenuhi. Dengan demikian, mereka ingin kasus dugaan penggelapan tersebut dibuka kembali penyidikannya.
Dicky juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan itu dihentikan penyidikannya oleh pihak kepolisian pada 2019 karena W tidak pernah hadir sebagai saksi.
"Harapannya supaya praperadilan kami dikabulkan oleh majelis hakim dan penyidikan kembali dibuka," kata Dicky.
ADVERTISEMENT