Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dipolisikan Japto, Wanda Hamidah Siap Minta Maaf jika Terbukti Bersalah
5 Desember 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (5/12), Wanda Hamidah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses restorative justice. Didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim, Wanda dimediasi dengan pihak Japto selaku pelapor.
"Hari ini Bu Wanda menghadiri panggilan penyidik terkait restorative justice, itu sudah dipertemukan dengan kuasa hukum Pak Japto, beliau belum sempat hadir, makanya diwakili kuasa hukum," tutur Agus.
Kata Agus, dalam kesempatan itu, Wanda Hamidah memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Meski demikian, pihaknya masih ingin mencari waktu yang tepat untuk bertemu langsung dengan Japto.
"Ada harapan dari Mbak Wanda untuk bisa dipertemukan lagi dengan Pak Japto biar tidak bias lagi beritanya," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wanda Hamidah mengatakan bahwa ia masih mengupayakan proses mediasi. Perempuan berusia 45 tahun itu mengaku siap meminta maaf jika dirinya terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
"Saya menghormati proses hukum, itikad baik, ya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Kalau saya benar pembuktiannya, kan, nanti ada. Doain aja," tutur Wanda Hamidah.
"Kita ikutin aja prosesnya. Kalau untuk minta maaf, kan, kalimat yang salah itu yang mana," tambahnya.
Lebih lanjut, Wanda Hamidah meminta Japto Soerjosoemarno secara langsung bisa menunjukkan mana kalimat yang dinilai telah mencemarkan nama baik. Sebab, Wanda merasa tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik Japto melalui perkataannya.
"Intinya, saya menjelaskan, saya merasa tidak ada maksud melakukan pencemaran nama baik. Jadi, sekadar memberikan pendapat seperti teman-teman lihat dan teman-teman baca," tandasnya.
Laporan ini merupakan buntut dari polemik kepemilikan rumah Wanda Hamidah beberapa waktu lalu. Wanda sempat menduga ada mafia tanah yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menetapkan paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan pihak Japto Soerjosoemarno selaku pemilik lahan.
Pihak Japto Soerjosoemarno juga sudah menunjukkan sejumlah dokumen yang menyatakan legalitas kepemilikan atas rumah itu. Alhasil, berbagai pernyataan Wanda Hamidah dinilai terbantahkan.
Live Update